Ngamprah, 3/11 (ANTARA) - Puluhan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat , Jabar, dibuat kecewan dengan ketidakhadiran anggota Komisi D DPRD KBB saat mereka meminta rekomendasi agar DPRD setempat ikut menolak revisi UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain menolak revisi UU Nomor 13/2003, para buruh juga akan mendesak para dewan ikut mendukung pengesahan UU BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), kata Ketua Forum Serikat Pekerja Kimia SPSI, Bawit Umar kepada wartawan, Rabu.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa menerima apapun alasan ketiadaannya anggota dewan, saat buruh meminta dukungan terhadap wakil mereka.
"Sebelumnya kan kami mengajukan surat pemberitahuan. Kenapa sekarang mereka tiba-tiba jadi tidak ada di tempat. Ada apa ini? Apakah mereka tidak mau ketemu dengan kami?" cetusnya.
Dijelaskan Bawit, aksi penolakannya terhadap UU Nomor 13/2003 tersebut sebagai bentuk kekhawatiran para buruh dengan rencana revisi undang-undang tersebut, karena dengan revisi aturan itu malah akan banyak merugikan para pekerja.
Dijelaskannya pula, alasan menolak revisi pemerintah terhadap UU No.13 Tahun 2003 itu karena revisi tersebut justru akan semakin merampas hak-hak buruh, terlebih soal pesangon, "outsourching" dan penghapusan UMK.
"Melihat kondisi ini, tentu saja sangat merugikan kaum buruh yang kian hari semakin tertindas," katanya.
Selain meminta DPR menolak revisi UU No. 13/2003, sambungnya, buruh juga akan mendesak DPR dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Pasalnya, selama ini kedua institusi tersebut dinilainya "ngeyel" dengan sengaja memperlambat penyelesaian UU BPJS. Padahal seharusnya aturan tersebut harus segera selesai pada Oktober ini.
"Alasan kita mendesak UU BPJS karena akan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, pensiunan dan lain sebagainya tanpa menghilangkan lembaga yang telah ada," paparnya.
Bawit juga mengatakan, pembentukan UU BPJS sangat memberikan keuntungan bagi masyarakat banyak. Terutama dengan adanya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
"Inti dari UU BPJS adalah adanya perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan apakah mereka pekerja formal atau informal, apakah dia kaya atau miskin dan apakah dia pegawai negeri atau swasta untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk itu pemerintah tidak boleh main-main apalagi mengulur-ulur waktu," ujarnya.
Selain jaminan kesehatan yang layak, imbuh Bawit, ada pula empat asuransi lain yang akan diperoleh masyarakat. "Seluruh masyarakat akan mendapatkan tanggungan jika terjadi kecelakaan, kemudian jaminan perlindungan hari tua, dan jaminan pensiun serta kematian," ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, jika UU BPJS ini adalah amanat dari UU No.40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).***3***
SPSI KECEWA KARENA DEWAN TIDAK ADA DITEMPAT
Kamis, 4 November 2010 7:35 WIB