Bandung, 3/11 (ANTARA) - Pekerja sosial atau "social worker" merupakan sebuah profesi keahlian yang seharusnya setara dengan dokter ataupun guru sehingga sudah sangat diperlukan membuat sertifikasi dan bahkan lisensi agar seseorang dapat bekerja secara profesional.
"Saat ini kami tengah menggarap pemberian sertifikasi tersebut namun prosesnya tidak akan mudah karena selama ini Peksos yang ada tidak bekerja seperti layaknya Peksos profesional namun hanya sebatas pekerja sosial administratif saja," ujar Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial, Samsudi di Bandung, Rabu.
Sebagai pengguna Peksos, lanjut Samsudi, pihaknya seringkali dihadapkan oleh kasus yang khusus sehingga memerlukan penanganan khusus juga.
"Peksos yang saat ini ada di beberapa daerah merasa sungkan untuk turun ke lapangan dan berbaur dengan kehidupan anak jalanan, misalnya sehingga permasalahn tidak teratasi dengan baik," ujarnya.
Dosen Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, Dorang Luhpuri menyatakan saat ini Peksos fungsional masih lebih banyak ketimbang Peksos profesional sehingga masih belum dapat diharapkan kinerja yang sesuai dengan profesinya.
"Hal ini disebabkan mayoritas Peksos tidak memiliki latar belakang keilmuan kesejahteraan sosial karena menyangkut kebijakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbatas," jelasnya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan penerbitan lisensi bagi para pekerja sosial yang di negara lain sudah setingkat dengan dokter ataupun guru.
"Lisensi ini dikeluarkan setelah dia lulus S-1 harus mengambil jurusan pekerja sosial sehingga keilmuannya sama dengan spesialisasi di jurusan kedokteran," kata Dorang.
Sementara itu Anggota Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Juda Damanik menjelaskan tahapan yang telah dilakukan menuju penerbitan lisensi adalah melakukan persamaan kurikulum dan kompetensi di seluruh perguruan tinggi yang memiliki jurusan kesejahteraan sosial.
"Setelah dua tahun menyelesaikan kuliahnya harus mengikuti berbagai training,bekerja sebagai Peksos dan diharuskan memiliki empat buah sertifikat maka setelah itu lisensi sebagai pekerja sosial profesional dapat diberikan oleh Badan Sertifikasi Profesi," ujar Juda.
Juda mengakui proses ini akan memakan waktu yang panjang namun tetap harus segera digodok sehingga pekerja sosial di Indonesia seluruhnya merupakan Peksos profesional.***3***