Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menambah pasokan jumlah obat untuk proses perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus yang diperkirakan terjadi pada pertengahan Juni 2021.
"Dari analisis yang dilakukan berdasarkan pergerakan kasus saat ini, diperkirakan mencapai puncaknya pada pertengahan Juni 2021," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam agenda Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau ANTARA secara virtual di Jakarta, Kamis.
Kementerian Kesehatan memperkirakan lonjakan kasus COVID-19 berdasarkan situasi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran berkisar 50 persen dari laju kasus yang terjadi pada agenda libur serupa pada 2020.
Dikatakan Dante asumsi peningkatan ketersediaan obat sekitar 50 persen lebih banyak dari ketersediaan saat ini, di rumah sakit dipersiapkan untuk kebutuhan perawatan pasien COVID-19 dalam tiga bulan ke depan.
"Kita asumsikan pada pertengahan Juni akan terjadi peningkatan sekitar 50 persen kasus dibandingkan saat agenda libur sebelumnya," katanya.
Selain ketersediaan obat, kata Dante, Kemenkes juga menambah pasokan produksi oksigen untuk kebutuhan rumah sakit vertikal, swasta maupun daerah di Indonesia.
"Produksi oksigen juga dipersiapkan. Karena kami belajar dari India bahwa angka kasus kematian terbesar di sana akibat kekurangan oksigen. Maka, kami menambah kapasitas mutu dan jumlah oksigen yang cukup baik," katanya.
Dante mengatakan ketersediaan oksigen tersebut diperkirakan mampu menjangkau kebutuhan perawatan hingga 76 ribu pasien di ruang isolasi.
Dante menambahkan pemerintah juga telah mendistribusikan kebutuhan antigen sebagai deteksi awal COVID-19 kepada masyarakat. "Kami sudah lakukan distribusi rapid antigen ke beberapa tempat yang bersinggungan dengan transmisi dari penduduk," katanya.
Baca juga: Antisipasi lonjakan COVID-19 Kemenkes tambah kapasitas BOR 300 persen
Baca juga: Kemenkes menjamin vaksin COVID-19 AstraZeneca aman
Baca juga: Kemenkes sebut hanya satu dari 40 batch AstraZeneca dihentikan sementara