Cimahi, 28/9 (ANTARA) - Sebanyak 26 bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai di RT 08/07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dibongkar Satpol PP tanpa hambatan, Selasa.
Bangunan yang dibongkar tersebut kebanyakan merupakan warung dan kios.
Jalannya pembongkaran berjalan lancar. Sejak Kamis (23/9) warga telah membongkarnya sendiri untuk menyelamatkan barang berharga yang mereka anggap masih bisa digunakan.
Menurut koordinator lapangan aksi pembongkaran bangunan liar tersebut, Maman Abdurahman, pembongkaran seluruh bangunan liar yang ada di kawasan Jalan Industri I sampai IV itu bertujuan dalam rangka menegakan aturan bahwa seluruh bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Di samping itu, bangunan yang dibangun pun sebaiknya tidak berdiri di atas aliran sungai yang menyebabkan banjir. Atas dasar itulah kita melakukan pembongkaran pada hari ini. Dan dalam pembongkaran ini kami tidak pandang bulu," kata anggota Satpol PP ini kepada wartawan di sela-sela pembongkaran, Selasa.
Dia mengatakan, tujuan dari pembongkaran itu guna mencegah terjadinya angka kriminalitas yang kerap muncul dari salah satu bangunan yang dijadikan tempat perkumpulan preman-preman di Jalan Industri I.
"Pemkot Cimahi tidak memberikan ganti rugi atas bangunan yang telah dilakukan pembongkaran dan ditertibkan. Berdasarkan penuturan para pemilik bangunan mereka kini sudah pindah tempat tinggal," katanya.
Sementara itu, Kasie Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Cimahi Herry Setiawan mengatakan, dalam operasi penertiban bangunan tersebut pihaknya mengerahkan 122 petugas yang terdiri atas 62 anggota Satpol PP, 30 Linmas dan 30 TNI serta satu peleton Dalmas Polresta Cimahi.
"Penertiban bangunan ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman serta mengupayakan pencegahan laju pertumbuhan penduduk yang semakin pesat. Biasanya, awalnya mereka iseng mendirikan bangunan ini, lama-lama menjadi beranak pinak," paparnya. ***1***