Cimahi, 24/8 (ANTARA) - Pemkot Cimahi mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kota itu untuk membuat satu sumur resapan dari setiap tiga sumur bor dalam yang dimiliki.
Menurut Kasie Pengawasan dan Pengendalian dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Heri Permono, di Cimahi, Selasa, dengan disahkannya Perda Pengelolaan Air Tanah oleh DPRD Kota Cimahi beberapa hari lalu semakin membuat instansinya memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan pasokan air bawah tanah.
"Saat ini ada 166 perusahaan yang mempunyai izin pengeboran sumur dengan kedalaman maksimal 80 meter dengan jumlah sebanyak 426 titik air. Dari jumlah 426 titik air itu kondisinya terbilang sangat kritis," kata Heri.
Dia mengatakan, kondisi kritis tersebut pada umumnya diakibatkan oleh eksploitasi yang berlebihan tanpa diimbangi dengan upaya konservasi agar pasokan air dalam tanah tersebut tetap terjamin.
Sejauh ini, menurut dia, pihaknya masih yakin pasokan air untuk sumur yang biasa digunakan warga dengan kedalaman 30 meter tidak akan terganggu.
"Makanya, agar air bagi warga tidak terganggu dan air yang dibutuhkan oleh perusahaan tetap, dalam perda diatur perusahaan harus membuat satu sumur resapan dari setiap tiga pengeboran sumur sebagai salah satu syarat pemberian izin," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam satu bulan, pengambilan air bawah tanah di Kota Cimahi mencapai 427.287 meter kubik. Oleh karena besarnya pemanfaatan air yang dilakukan 116 perusahaan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi administrasi pencabutan izin pengeboran sumur dan memberikan denda uang Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan bagi yang melanggar.
"Sanksi-sanksi tersebut sudah ada dalam Perda yang baru disahkan. Untuk memudahkan pengawasan, kami wajibkan perusahaan yang memiliki sumur itu harus memakai meteran khusus dan analisis kualitas air," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi menurunnya permukaan tanah akibat maraknya penggunaan sumur artesis itu, pihaknya tidak mempermudah pemberian izin pengelolaan sumur sebelum yang bersangkutan memiliki kajian dari pihak III dan adanya dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan UPPL).
***3***
PEMKOT CIMAHI WAJIBKAN PERUSAHAAN BUAT SUMUR RESAPAN
Selasa, 24 Agustus 2010 16:27 WIB