Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan mudik lokal yang tujuan mudiknya masih dalam satu kabupaten, sedangkan ke luar kabupaten dilarang.
"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.
Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia, sementara dalam satu daerah misalkan Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.
"Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.
Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik saat Lebaran, kata dia, tentunya akan ada sanksi, namun jenis sanksinya nanti masih menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
"Kami masih tunggu surat dari Menpan, berupa teguran atau tertulis," katanya.
Ia menyampaikan larangan mudik dan membatasi gerakan masyarakat itu merupakan upaya pemerintah mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Kabupaten Garut.
Bupati mengimbau seluruh ASN dan masyarakat luas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penularan COVID-19.
"Harus memperhatikan 5 M, sekarang mau mudik juga dilarang oleh pemerintah pusat, dan kita akan mengeluarkan surat edaran bupati setelah mendapatkan instruksi lebih operasional," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut perketat perbatasan antisipasi lonjakan pemudik
Baca juga: Bupati Garut perbolehkan mudik dalam kota saat Idul Fitri
Baca juga: PSBB Jawa Barat - Kendaraan bebas keluar masuk di perbatasan Garut