Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang akan melakukan penyekatan arus mudik Lebaran atau Idul Fitri untuk melaksanakan instruksi pemerintah tentang larangan mudik.
"Untuk musim mudik Lebaran nanti, akan ada sekitar 18 titik penyekatan di wilayah Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, untuk skema penyekatannya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.
Hal tersebut perlu dilakukan karena titik penyekatan nantinya bukan hanya dilakukan di jalan utama wilayah Karawang.
Menurut dia, titik penyekatan pada musim mudik Lebaran nanti termasuk di "jalur tikus" atau jalur alternatif wilayah Karawang.
Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan pihaknya akan melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang larangan mudik.
Ia meminta masyarakat patuh terhadap larangan itu, untuk mencegah penyebaran virus corona selama musim mudik Lebaran.
Baca juga: Kabupaten Bekasi siapkan enam titik penyekatan antisipasi pemudik
Baca juga: Ada 338 titik penyekatan di Jawa Barat untuk cegah pemudik
Polres Karawang lakukan 18 titik penyekatan terkait larangan mudik
Minggu, 11 April 2021 21:36 WIB