Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci terkait larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 yang telah disampaikan pemerintah pusat.
"Kami belum membuat keputusan, tapi masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Kamis.
Menurut Dedie A Rachim, Pemerintah Kota Bogor, akan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat, tapi masih menunggu aturan teknisnya seperti apa, sehingga bisa diterapkan secara tepat di tingkat daerah.
Dedie menjelaskan pemerintah pusat membuat pernyataan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, tentunya sudah melalui tahapan kajian terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal. "Pada pandemi COVID-19 saat ini dibutuhkan kebijakan yang tepat bagi masyarakat," katanya.
Kalau pemerintah pusat membuat larangan mudik lebaran, kata dia, tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah. "Agar tidak berdampak terjadi ledakan kasus COVID-19 di daerah," katanya.
Menurut Dedie, bagi Kota Bogor, kalau masyarakat diizinkan mudik maka sebagian warga Kota Bogor akan mudik ke kampung halamannya, tapi kalau ada larangan mudik, maka tetap berada di Bogor pada saat lebaran.
"Kalau warga Kota Bogor tetap berada di Bogor pada hari lebaran, juga perlu disikapi dengan baik, seperti apa sebaiknya. Hal ini juga akan kota dirapatkan sebelum membuat keputusan," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3), mengatakan pemerintah membuat larangan mudik lebaran tahun 2021 setelah melalui sejumlah pertimbangan.
Menurut Wiku, keputusan larangan mudik lebaran itu tujuannya untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19. "Setelah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang, pemerintah harus mengambil keputusan tegas demi kebaikan bersama," kata Wiku.
Menurut dia, tidak mudah bagi pemerintah melarang mudik lebaran. Apalagi, kebijakan ini sudah diberlakukan pada lebaran tahun 2020. Namun, berdasarkan pengalaman, libur panjang akhir tahun 2020, terbukti dapat meningkatkan kasus COVID-19.
"Kenaikan kasus tersebut, berimplikasi langsung pada ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, bahkan kenaikan angka kematian," katanya.
Baca juga: Terminal Jatijajar Depok hentikan operasional 6 hingga 17 Mei
Baca juga: Purwakarta antisipasi larangan mudik dengan membuka tempat wisata daerah
Baca juga: Kemenhub siapkan regulasi pengendalian transportasi imbas larangan mudik