Depok, 22/7 (ANTARA) - DPRD Kota Depok mempersiapkan aturan mengenai pasar modern dengan pasar tradisional, sehingga diharapkan keduanya dapat menjalankan usahanya dengan baik.
"Draf perda tersebut sedang dibuat dan akan segera dibahas," kata Ketua Komisi B (Bidang Ekonomi), Ervan Teladan, di Depok, Kamis.
Ia mengatakan untuk sementara draf tersebut bernama Perda Pasar Tradisional dan nantinya isi Perda tersebut akan mengatur juga batas jam beroperasi pasar modern dan juga minimarket.
"Kita ingin iklim usaha di Depok kondusif dan tidak saling mematikan," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Muhamad HB., Ketua Fraksi Gerindra Bangsa yang mengatakan pasar modern di Kota Depok memang semakin banyak sehingga perlu diatur.
"Apalagi saat ini banyak keluhan dari pedagang pasar tradisional tentang pasar modern yang berdiri berdekatan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya bukan membatasi tetapi mengatur jarak dan jam beroperasi pasar modern tersebut.
Menanggapi banyaknya minimarket yang membuka usahanya selama 24 jam, ia mengatakan bahwa untuk melarangnya belum bisa, karena tidak ada aturan yang mengikat.
"Memang bisa mempengaruhi pedagang kecil lainnya, tapi kita belum bisa mengambil tindakan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan membuat Perda Pasar Tradisional untuk melindungi pedagang kecil. Dikatakan, pasar tradsional di Kota perlu dilakukan revitalisasi agar dapat semakin bersaing dengan pedagang lainnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Roni Aidil mengatakan, menjamurnya minimarket tidak perlu dibatasi, tetapi bagaimana bisa memanfaatkannya.
Ia mengatakan perlu melakukan kesepakatan dengan pihak minimarket mengenai barang yang akan didagangkan. Misalnya lokal konten isi barang yang diperdagangkan mencapai 30 persen, dan juga tenaga kerja berasal dari daerah setempat. "Ini kan banyak manfaatnya bagi warga sekitar," ujarnya.
Feru L