Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Conference of Islamic Scholars (ICIS) Khariri Makmun mengatakan keberadaan website yang berisi konten-konten radikal intoleran harus ditertibkan karena mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kalaupun harus dilakukan penutupan atau pemberangusan, pertimbangannya harus fokus pada kontennya. Ini penting agar langkah itu tidak menimbulkan gelombang penolakan," ujar K.H. Khariri Makmun, Lc., M.A. dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, website radikal sudah sangat meresahkan karena telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, baik dari sisi sosial kemasyarakat maupun keagamaan.
Khariri berharap website nantinya untuk memengaruhi bagaimana narasi-narasi keagamaan yang akan dibangun antara yang moderat dan toleran.
Take down, lanjut dia, bisa dilakukan apabila tidak sesuai dengan konten-konten yang toleran, yang tasamuh, kemudian yang wasatiah.
”Apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini, tidak ada satu orang pun, otoritas mana pun yang bisa mengatasi munculnya situs-situs baru (dengan konten radikal). Yang bisa dilakukan itu sebetulnya, ya, cyber police atau polisi siber yang ada sekarang itu diefektifkan saja," kata Khariri.
Hal ini, kata dia, sama seperti di jalan raya, misalnya ada kendaraan yang melanggar, kemudian kena tilang. Jika lalu lintas siber, ditemukan konten yang tidak sesuai dengan kultur Indonesia maupun nilai-nilai keberagaman yang toleran, yang wasatiah maka bisa langsung disikat saja.
"Kalaupun nanti dibuat baru, tinggal dibersihkan saja, jadi langsung dilakukan tindakan saja yang tegas," kata anggota Komisi Dakwah MUI Pusat itu.
Ia melanjutkan, "Ini mirip dengan lalu lintas, mereka akan terus membuat dan menciptakan website meskipun sudah di-take down. Itu tidak apa-apa, yang penting pemerintah harus punya sistem yang kuat untuk mengantisipasi itu."
Meskipun dia menyampaikan bahwa mereka ini girahnya, semangatnya untuk berjuang ada. Kendati ditutup, perjuangannya akan lebih kuat lagi.
Khariri mencontohkan seperti saat melawan ISIS di Irak dan Suriah bahwa sekuat apa pun mereka kalau dilakukan tindakan yang tegas dan selalu mengingatkan kepada publik bahwa konten-konten yang intoleran ini untuk dijauhi, akan bisa mengikis itu.
"Jadi, tidak hanya menutup, tetapi juga mencerdaskan pembaca. Hal ini penting sekali karena itu kampanye mengenai narasi moderat, narasi toleran, dan narasi yang bisa membangun Islam yang rahmatan lil alamin," katanya.
Ia memandang perlu terus melakukan tindakan-tindakan yang tegas untuk mengontrol apakah di sana ada banyak pelanggaran konten atau tidak.
Selain itu, menurut Khariri, dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme, website dengan konten radikal intoleran bisa ditindak kalau memang sudah dianggap melakukan radikalisme atau terorisme di dunia maya.
Dengan melakukan identifikasi, menurut dia, bisa ketahuan juga domain tersebut milik siapa saja sehingga bisa langsung dilakukan penangkapan.
"Memang harus melibatkan banyak stakeholder, khususnya untuk melatih kawan-kawan milenial dalam pencegahan agar mereka juga bisa membahasakan narasi-narasi moderat dalam bahasa milenial. Saya kira itu cukup efektif," katanya.
Baca juga: UPI luncurkan website dan portal Dosen UPI guna tingkatkan informasi publik
Baca juga: Di era digital, pelaku usaha harus miliki website
ICIS: Website radikal intoleran harus ditertibkan, ancam keutuhan NKRI
Rabu, 3 Maret 2021 16:09 WIB