Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program "Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)".
“Saya kagum dan dan bangga pada ibu dan bapak yang telah menjadi guru pembelajar, guru yang terus bergotong-royong dan guru yang terus meningkatkan kompetensi diri demi memberikan layanan terbaik kepada anak-anak kita,” ujar Nadiem dalam sambutannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK merupakan program diperuntukkan bagi guru honorer yang akan mengikuti tes PPPK, dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan serta latihan soal melalui belajar mandiri.
Selain program tersebut, Kemendikbud sebelumnya telah meluncurkan program "Guru Belajar dan Berbagi" yang mana para guru dapat saling memberikan pengetahuan dan pengalaman pada sesama. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.
“Semangat ibu dan bapak sekalian selama pandemi untuk terus beradaptasi, dan tidak mau kalah dengan tantangan merupakan hal yang sungguh luar biasa. Melalui program Guru Belajar dan Berbagi tercatat sekitar setengah juta guru mengaktualisasikan berbagai kompetensinya, melakukan evaluasi diri, serta mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Nadiem.
Selain itu tersedia 65.612 rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah dibagikan oleh guru-guru kita dan diakses oleh 76 juta pengunjung serta diunduh sebanyak lebih dari 20 juta kali.
“Meneruskan kabar baik itu, saya menyampaikan kembali harapan dan cita-cita dari Merdeka Belajar yaitu menciptakan pembelajaran yang berpihak kepada murid dan memerdekakan pemikiran dan potensi mereka,” kata dia.
Ujung tombak dari cita-cita Merdeka Belajar tersebut adalah para guru hebat dan berkualitas, guru yang mau membuka diri untuk terus belajar dan tumbuh itulah kuncinya.
“Oleh karena itu, kami berupaya dengan sungguh-sungguh untuk terus memperjuangkan hak para pendidik, khususnya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja sehingga mereka dapat mencurahkan perhatiannya secara penuh untuk menghadirkan proses belajar mengajar yang aktif dan menyenangkan,” ucap Nadiem.
Baca juga: Kemendikbud ubah mekanisme satuan biaya BOS dan DAK Fisik 2021
Baca juga: Mendikbud sebut pembelajaran tatap muka bisa dimulai setelah vaksinasi guru