Jakarta (ANTARA) - Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberian dosis kedua vaksin COVID-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lanjut usia (lansia) atau 60 tahun ke atas.
"Sementara untuk usia 18 hingga 59 tahun tetap 14 hari," kata dia saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan tujuan utama pemberian vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, salah satunya agar pandemi COVID-19 bisa dikendalikan. Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu.
Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar COVID-19.
Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia juga tidak menerapkan kebijakan per klaster. Artinya, seluruh lansia akan divaksin selama periode Februari hingga April 2021.
Penerapan vaksinasi per klaster di tahap kedua akan menyasar kelompok yang betul-betul memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat luas misalnya pedagang pasar.
"Kita langsung melakukan intervensi pada pedagang pasar tanpa harus memperhatikan tempat tinggalnya atau wilayah domisili," kata Siti Nadia.
Secara umum, 21 juta lansia di Tanah Air akan mendapatkan dosis vaksin pada periode yang telah ditetapkan pemerintah. Kelompok tersebut tergabung dengan 17 juta petugas pelayanan publik lainnya.
Kelompok yang masuk vaksinasi tahap kedua, di antaranya TNI, Polri, guru, lansia, petugas transportasi umum, hingga ojek daring.
Baca juga: 21 juta lansia akan dapatkan vaksinasi tahap kedua
Baca juga: Vaksinasi petugas publik dan lansia dimulai pekan ketiga Februari
Baca juga: Kemenkes terbitkan surat edaran pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan komorbid
Rentang waktu 28 hari pemberian dosis kedua hanya untuk lansia
Senin, 15 Februari 2021 16:15 WIB