Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang sasarannya mencakup petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia) mulai pekan ketiga Februari 2021.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dalam acara diskusi yang disiarkan daring di Jakarta, Senin, mengatakan sasaran vaksinasi tahap kedua sebanyak 38.513.446 orang, sekitar 21 juta di antaranya warga lanjut usia dan sisanya orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.
"Vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2)," katanya.
Ia menambahkan, vaksinasi pedagang pasar akan berlangsung enam hari dengan sasaran sekitar 55 ribu orang.
Maxi menjelaskan bahwa sasaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua adalah kelompok masyarakat dengan tingkat interaksi serta mobilitas tinggi sehingga rentan tertular COVID-19.
"Ketika mereka terlindungi dari COVID-19 maka kita dapat menurunkan laju penularan virus dan mengurangi beban kerja rumah sakit," kata dia.
Ia mengatakan bahwa semula vaksinasi tahap kedua akan diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik.
Pemerintah, menurut dia, kemudian memasukkan warga lansia sebagai sasaran vaksinasi karena menilai mereka rentan terserang COVID-19 dan jika sudah terserang penyakit itu risiko kematiannya tinggi.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua meliputi warga lansia serta orang-orang yang bertugas di bidang pelayanan publik termasuk aparat TNI dan Polri, guru, aparatur sipil negara, petugas sarana transportasi umum, tukang ojek, dan pedagang.
Maxi mengatakan, vaksinasi COVID-19 pada petugas di bidang pelayanan publik dan warga lanjut usia diharapkan selesai pada Mei 2021.
"Pada Mei 2021 kita juga akan mulai vaksinasi kepada masyarakat lainnya," katanya.
Vaksinasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain melakukan vaksinasi, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi penularan penyakit itu, termasuk mengampanyekan protokol kesehatan, menerapkan aturan perjalanan, serta menjalankan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus.
Baca juga: Kemenkes terbitkan surat edaran pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan komorbid
Baca juga: Dinkes Cianjur vaksinasi tahap pertama 650 nakes lansia
Baca juga: Satgas sebut Vaksin COVID-19 untuk lansia sudah teruji keamanannya