Usai Rapat Dengar Pendapat antara warga Kiciat, Badan Pertanahan Nasional dan pihak Unpad, di Ruang Banmus DPRD Jabar, Bandung, Selasa, Ketua Komisi A DPRD Jabar Ricky Kurniawan mengatakan, dugaan tersebut merujuk pada data yang diberikan Pemprov Jabar dan BPN Sumedang tentang perselisihan lahan itu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Bagian Perlengkapan Pemprov dijelaskan, Unpad telah membayar ganti rugi lahan seluas 164 hektare yang diberikan kepada Pemprov maupun langsung kepada warga.
"Sementara keterangan dari BPN ada sekitar 178 hektare lahan yang saat ini dikuasai Unpad. Berarti ada sekitar 14 hektare yang belum dibayar Unpad. Namun, kita harus menelusuri dulu tanah mana yang belum dibayar Unpad yang dimaksud itu," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini DPRD Jabar akan turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan tanah milik warga yang belum dibayar tersebut.
Ia mengaku kecewa dengan pihak Unpad yang tidak mengindahkan undangannya. "Untuk itu kami berencana bakal meminta pihak Unpad untuk mengklarifikasi persoalan tersebut," ujar dia..
"Kami meminta warga agar bersabar. Kita akan lakukan pertemuan kembali dengan mendatangkan pihak Unpad. Jika perlu kita yang datang ke kampus Unpad," ujar Ricky.
Sebelumnya, perwakilan warga Kampung Kiciat, Cikeruh, Jatinangor, Sumedang, mengadu ke DPRD Jawa Barat, terkait belum didapatkan uang ganti rugi dari Universitas Padjadjaran Bandung yang menggunakan tanah warga untuk pembangunan kampus.
"Kedatangan kami ke sini untuk mengadu dan meminta bantuan kepada wakil kami di DPRD Jabar agar mempertemukan dan memfasilitasi kami dengan pihak Unpad serta Pemprov Jabar," kata perwakilan warga, Suha.
Menurut Suha, hingga saat ini sedikitnya 214 kepala keluarga (KK) eks penghuni Kampung Kiciat, Kabupaten Sumedang, belum mendapatkan uang ganti rugi dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang telah menggunakan tanah mereka untuk lahan kampus.
"Dulu, tahun 1990 kami hanya diberikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan saja. Saat itu kami tidak mendapatkan ganti rugi tanah karena tanah kami belum disertifikatkan," katanya.
Menurutnya, warga Kampung Kiciat merasa diperlakukan tidak adil karena tanah eks pemukiman warga itu sudah genap 20 tahun tidak diberikan ganti rugi pihak Universitas Padjadjaran Bandung.
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026