Bekasi, 7/5 (ANTARA) - Warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang lalai mengurus akta kelahiran anak hingga anaknya berumur satu tahun akan dikenai denda maksimal Rp1 juta mulai tahun 2011.
Kepala bidang Catatan Sipil, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Cecep Sutand, di Bekasi, Jumat, mengatakan dalam UU no 23 tahun 2006 ketentuan tersebut sudah disebutkan namun pemberlakuanya baru diterapkan tahun depan.
"Kita akan buatkan payung hukumnya terlebih dahulu apakah dalam bentuk peraturan daerah ataupun peraturan Wali Kota. Denda akan diputuskan dalam penetapan pengadilan," ujarnya.
Ia mengatakan, animo orang tua untuk mencatatkan kelahiran anaknya ke kantor catatan sipil masih perlu terus ditingkatkan terutama untuk keperluan penataan nomor induk kependudukan.
Mulai 2010 sosialisasi peraturan tentang akta kelahiran itu terus digiatkan, agar pada saat Perda dibuat warga sudah tahu tentang kewajiban tersebut.
Untuk daerah tetangga yaitu DKI sudah memberlakukan UU no 23 tersebut sementara Bekasi melalui peraturan Wali Kota belum memberlakukan ketentuan tersebut.
Cecep mengatakan, draf Perda nantinya akan mempertimbangkan kemampuan orang tua dalam membayar denda atas kelalaian tersebut, namun nilainya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Kota Bekasi.
Didasarkan ketentuan laporan peristiwa kelahiran selambat-lambatnya diumumkan 60 hari setelah kelahiran, bagi yang lalai namun keterlambatannya masih dibawa satu tahun harus melaporkan ke instansi berwenang.
"Nantinya bila UU no 23 diberlakukan, keterlambatan setelah satu tahun tersebut selain dikenai denda juga harus mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," ujarnya.
Di kota Bekasi masih ditemui ada orang tua belum melaporkan kelahiran anaknya meski si anak sudah menjadi remaja, padahal didasarkan Perda no 14 tahun 2007, pembuatan akta kelahiran digratiskan.
Setiap hari pihaknya mengeluarkan 100-150 akta kelahiran dan pada saat tertentu seperti tahun ajaran baru sekolah, permintaan meningkat menjadi 250 akte per hari.
Seorang warga yang tengah mengurus akta kelahiran, Pambudi (36) warga Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Bekasi menyatakan, belum tahu tentang peraturanv yang akan memberikan sanksi berupa denda bagi orang tua yang belum mendaftarkan kelahiran anaknya hingga berumur satu tahun.
"Saya mengurus akta karena nanti akan diperlukan untuk berbagai keperluan tidak hanya sekolah tapi juga identitas kependudukan," ujar ayah dua anak itu.
Ia membenarkan pembuatan akta kelahiran tidak dikenai bayaran sepeserpun dan pengurusannya juga mudah asalkan persyaratannya sudah lengkap.
Menurut Pambudi, waktu penyelesaian akta yang mencapai dua minggu perlu terus dipersingkat agar warga tidak terlalu lama menunggu.
Maswandi
