Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sedikitnya 120 lokasi vaksinasi COVID-19 untuk menjangkau 11.983 tenaga kesehatan penerima vaksin tahap pertama.
"Setelah menerima vaksin dari pusat, Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan menyebarluaskan vaksin kepada masyarakat melalui unit-unit kesehatan yang ada di wilayah kami," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.
Rahmat mengatakan pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di fasilitas kesehatan yang telah terdaftar di dinas kesehatan, antara lain 46 rumah sakit, 42 pusat kesehatan masyarakat, serta 32 klinik yang tersebar se-Kota Bekasi.
Di lokasi-lokasi tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi menyiagakan tenaga operator yang akan bertugas menyuntikkan vaksin kepada para tenaga medis yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.
Rahmat menyebut, bagi warga Kota Bekasi, vaksinasi adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga, selain tetap selalu mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Vaksin sengaja dibuat untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh kita dari penyakit. Dan vaksinasi ini gratis, tanpa ada pungutan biaya apapun," katanya.
Dia meminta dukungan segenap elemen masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19 di Kota Bekasi yang rencananya akan diawali oleh Presiden RI Joko Widodo pada 13 Januari 2021.
"Dengan vaksinasi ini diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan melindungi warga Indonesia. Vaksin melindungi diri dan melindungi negeri," ucapnya.
Berdasarkan SK Dirjen P2P, pada tahap awal Januari hingga April 2021, vaksinasi akan diberikan kepada tenaga kesehatan dilanjutkan kepada petugas pelayanan publik yang dilaksanakan secara paralel setelah tenaga kesehatan selesai divaksin.
"Penentuan sasaran ditetapkan melalui koordinasi kementerian dan lembaga melalui sistem satu data. Untuk jumlah sasaran ini masih bersifat dinamis dan Kota Bekasi mengikuti perkembangan informasi dari pusat," kata dia.
Sesuai Instruksi Menteri Kesehatan, proses vaksinasi akan diprioritaskan bagi kelompok usia rentan 18-59 tahun dari tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, petugas pelayanan publik, lansia, dan masyarakat umum.
Kemudian kepada contact tracing atau orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 dan administrator yang terlibat dalam pelayanan publik.
Baca juga: Pemkot Bekasi apresiasi program pemberdayaan Kemensos RI
Baca juga: Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi kerja sama atasi pencemaran dan bencana