Bogor, 12/4 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi dan akan terus memantau kenaikan harganya.
"Memang harga pupuk subsidi di pasaran sudah mengalami kenaikan, masing-masing Rp450 dari biasanya," kata Staf Perdagangan dalam negeri, Disperindag, Asep Sihabudin di Cibinong, Senin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat, dan kenaikan harga tidak melambung tinggi, katanya.
Asep menyebutkan, kenaikan sudah terjadi sejak tanggal 9 April lalu.
Ia mengakui, kenaikan harga ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, namun tidak terlalu besar mengingat hal tersebut memang sudah merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Memang ada reaksi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan, tapi ini sudah kebijakan dan kita tidak memiliki kewenangan," katanya.
Asep mengatakan, untuk saat ini Disperindag belum berencana melakukan operasi pasar, dikarenakan kenaikan harga belum terlalu tinggi.
"Dalam waktu dekat ini belum ada rencana untuk operasi pasar, harga masih dikategorikan normal," sebutnya.
Harga pupuk yang mengalami kenaikan seperti Urea yang biasa dijual Rp1250 per kilogram kini menjadi Rp1700, pupuk ZA tadinya Rp1.050 per kilogram naik menjadi Rp1.500, dan pupuk organik dari Rp500 menjadi Rp950 per kilogram.
Kenaikan harga pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan nomor 32 Tahun 2010 tentang Pupuk yang menyebutkan kenaikan sebesar 33 persen.
Laily R
