Cianjur (ANTARA) - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, mendapat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa tenang Pilkada Cianjur.
Salah satu laporan dari masyarakat terkait kegiatan petahana yang dinilai merugikan pasangan calon lainnya dengan tetap menjalankan sejumlah program sebagai Bupati Cianjur.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur Rabu, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari tim sukses nomor 4 terkait kampanye terselubung yang dilakukan petinggi BUMD Cianjur, untuk memenangkan pasangan nomor 3, sedangkan laporan lainnya dari masyarakat Cianjur, terkait kegiatan petahana yang merugikan pasangan lainnya usai cuti sebagai calon peserta pilkada.
"Untuk laporan dari tim sukses pasangan nomor urut 4, setelah kami komunikasikan dengan sentra Gakumdu, tidak masuk dalam Pasal 71 ayat 1 karena mereka bukan ASN, namun kasusnya tetap berproses. Kami sempat melayangkan panggilan, namun terlapor tidak pernah hadir, sehingga kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti," katanya.
Sedangkan terkait laporan kedua, tutur dia, pihaknya masih mendalami dan tengah berkoordinasi dengan Gakumdu karena terkait dengan Pasal 71 ayat 3 karena melakukan kegiatan atau program yang dapat merugikan pasangan calon lainnya. Hingga saat ini laporan tersebut, masih di dalami dan berproses.
"Semua laporan yang masuk berproses, tidak ada yang tidak kami tanggapi. Terkait laporan kedua, tetap kita proses dan dalami berkoordinasi dengan Gakumdu. Untuk proses tentunya membutuhkan waktu karena tidak bisa asal-asalan dan harus sesuai fakta dan bukti kuat sebagai unsur pendukung," katanya.
Sementara tim pemenangan pasangan Lepi-Gilar, Dedi Suherli, mengatakan pihaknya menghargai proses laporan yang dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut 4 yang lebih dikenal dengan pasangan Pilar ke Bawaslu Cianjur, sehingga pihaknya tidak menandatangani hasil pleno KPU Cianjur, yang memutuskan pasangan Herman Suherman-Tb Mulyana sebagai pemenang Pilkada Cianjur.
"Kami menghargai upaya pendukung pasangan Pilar yang sudah melaporkan pelanggaran yang di lakukan petahana. Sehingga kami tidak bisa menandatangani hasil pleno karena menunggu hasil laporan ke Bawaslu," katanya.
Sedangkan terkait akan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Cianjur 2020, pihaknya tidak akan menempuh, namun hanya menempuh jalur laporan ke Bawaslu Cianjur terkait pelanggaran yang dilakukan petahana sebagai peserta pilkada dengan nomor urut 3.
"Kami tidak akan mengajukan gugatan, hanya menunggu proses laporan ke Bawaslu Cianjur, segera ditindak lanjuti," katanya.
Baca juga: Pasangan Herman-Mulyana raih suara terbanyak di Pilkada Cianjur
Baca juga: KPU Cianjur gelar PSU di dua TPS
Baca juga: Bawaslu Cianjur terima laporan dugaan politik uang