Bogor, 8/4 (ANTARA) - Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Yani Hasan, mengatakan April ini penertiban vila liar yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan dilakukan.
Penertiban tersebut sejalan dengan sudah dilayangkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada pemilik bangunan yang meminta pemilik untuk membongkar sendiri bangunan miliknya pada Selasa (6/4) lalu.
"Sesuai prosedurnya, setelah SP 3 diterbitkan jika masih belum ada pemilik yang membongkar bangunan miliknya, maka akan kita tertibkan," ujar Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Yani Hasan, Kamis.
Kepada ANTARA, Yani menjelaskan, penertiban vila akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah SP 3 dikirimkan ke pemilik bangunan. Sebelum SP 1 dan SP 2 telah diterbitkan dengan masa tolerasi masing -masing selama satu minggu.
Penertiban yang dimaksud kata Yani bukanlah pembongkaran. Pembongkaran paksa akan dilakukan bila penertiban telah dilaksanakan bila masih ada yang tidak menggubris baru akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Penertiban ini, tim akan turun ke lokasi dan meminta pemilik membongkar bangunannya, jika tidak digubris juga baru kita lakukan tindakan pembongkaran paksa," jelasnya.
Terdapat sekitar 143 bangunan vila di kawasan TNGHS yang akan ditertibkan.
Hingga saat ini kata Yani, ada beberapa pemilik yang sudah membongkar sendiri bangunan miliknya.
"Ada 143 bangunan yang akan ditertibkan, sejak SP 3 di keluarkan hingga hari ini kami mendapat laporan sudah ada beberapa pemilik yang membongkar bangunan mereka, tapi saya belum mamiliki data jumlah pastinya," kata Yani.
Yani menghargai upaya yang dilakukan pemilik bangunan, menurutnya beberapa pemilik lainya belum melakukan pembongkaran mungkin karena SP 3 belum sampai langsung ke pemilik, karena surat dikirimkan penjaga vila.
Oleh karena itu Pemkab Bogor masih memberikan toleransi bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka.
Yani mengatakan Pemkab setelah ditertibkan, bila pemilik tetap tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab Bogor akan mensegel bangunan tersebut.
"Jadi kita tertibkan dulu, jika tidak juga membongkar akan kita segel, selanjutnya baru kita bongkar paksa," jelasnya.
Sejak diterbitkannya SP 1,2 dan3, Yani mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemilik bangunan pengajuan permohonan penangguhan pembongkaran dengan berbagai alasan.
Soal penangguhan tersebut, Yani menyebutkan tidak dapat ditawar lagi, karena pemilik lahan bukanlah Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, melainkan TNGHS.
"Memang kita ada menerima beberapa surat pengajuan pemohonan penanggunahan penahana dari perseorangan pemilik dengan berbagai alasan tapi, kita tidak berwenang, karena pemilik lahan adalan TNGHS yang sudah menyatakan lahan tersebut sebagai lahan konservasi," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut akan dilakukan oleh Tim yang berasal dari semua instansi terkait, mulai dari TNGHS, Pemkab Bogor, Satpol PP, TNI, Polres Bogor dan instansi lainnya.
Yani mengingatkan kepada pemilik vila untuk dengan sendirinya melakukan pembongkaran tanpa menunggu ditertibkan.
Laily R