Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan tiga orang saksi perihal dugaan aliran uang ke berbagai pihak dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017.
Ketiga saksi tersebut adalah Kadiv Pembendaharaan PT DI Dedy Iriandy, Komisaris PT DI 2013—2014 Slamet Senoadji, dan Komisaris Utama PT DI 2013—2015 Ida Bagus Putu Dunia.
"Didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan kerja sama dengan pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
KPK pada hari Selasa memanggil lima orang saksi terkait dengan penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada tahun 2007—2017 dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007—2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010—2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012—2017 Budiman Saleh (BS).
Namun, dari lima saksi tersebut, hanya tiga yang memenuhi panggilan. Dua lainnya, yakni Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) 2008—2011 Subandrio dan Komisaris PT DI 2012—2013 Binsar H. Simanjuntak tidak hadir tanpa keterangan.
Ali mengatakan bahwa KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersebut.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada hari Kamis (22/10).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007—2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI 2014—2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Dalam perkara ini, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000,00.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.
Baca juga: KPK panggil dua mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia
Baca juga: KPK panggil enam saksi penyidikan kasus korupsi PT DI
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tiga tersangka korupsi di PT DI