Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan aliran uang para korban digunakan tersangka agen (reseller) ponsel Rihana-Rihani untuk investasi saham mengingat total kerugian yang dialami sejumlah korban kurang lebih Rp35 miliar.
Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan bukti kedua di kembar itu berinvestasi di saham.
"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya, " katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Walau begitu, Reza akan tetap melakukan pendalaman terkait adanya dugaan investasi saham tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, " katanya.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler (ponsel) tersebut.