Bandung (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Rabu, menetapkan sopir truk yang berinisial DS sebagai tersangka kasus kecelakaan di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (1/12) sekira pukul 15.00 WIB. Dalam kecelakaan tersebut ada enam kendaraan yang terlibat termasuk truk dengan nomor polisi Z 9355 HB yang dikendarai DS.
"Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapoles Sumedang," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, Rabu.
Menurutnya, penetapan DS sebagai tersangka atas kasus kecelakaan itu diduga diakibatkan adanya unsur kelalaian. Truk itu diduga mengalami kendala pada bagian rem dan sopir tersebut melompat keluar truk sesaat sebelum menabrak.
Namun pihak kepolisian memastikan sopir tersebut dalam kondisi yang normal dan tidak terpengaruh minuman beralkohol atau unsur lainnya yang menyebabkan hilangnya kesadaran.
Sementara itu Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah menjelaskan sopir truk itu hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1. Namun SIM itu menurutnya tidak dapat digunakan untuk mengemudikan truk yang besar.
"B1 itu bukan untuk mengemudikan truk bermuatan besar atau bukan untuk peruntukannya," kata Eryda.
Adapun sopir tersebut dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Enam kendaraan kecelakaan di Tanjungsari Sumedang, dua orang tewas
Baca juga: Polres Sumedang tangkap komplotan pencuri kain senilai Rp1,4 miliar