Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan itu.
WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Nainggolan mengungkapkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol dan KTP.
MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pemilik akun medsos hina Presiden
Baca juga: Perempuan penghina Presiden ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pemilik akun medsos hina Presiden
Baca juga: Perempuan penghina Presiden ditetapkan sebagai tersangka