Garut (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengimbau para pengelola hotel untuk mematuhi aturan dengan membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 agar terhindar dari penyebaran virus saat musim libur panjang.
"Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus," kata Ridwan Kamil saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Selasa.
Ia menuturkan, wabah COVID-19 di Jawa Barat belum selesai sehingga seluruh elemen masyarakat harus selalu waspada dengan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker untuk menghindari penularan virus tersebut.
Upaya pencegahan itu, kata dia, harus dilakukan bersama, seperti halnya saat ini sedang musim libur panjang harus menjadi perhatian pengelola hotel, hiburan malam, restoran, dan destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan wabah COVID-19.
"Destinasi wisata, hotel, restoran, hiburan malam saya titip kepala daerah harus disiplin," katanya.
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar untuk kepentingan kesehatan bersama.
Masyarakat lokal, kata dia, jika melihat pendatang atau orang dari luar kota tidak mematuhi protokol kesehatan wajib diperingatkan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kalau kedatangan tamu tolong diingatkan dengan sopan dan santun," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan sembako ke 1.078 karyawan hotel di Kota Bandung
Baca juga: Disparbud Bandung targetkan okupansi hotel 40 persen saat libur panjang