Depok (ANTARA) - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) menambah kapasitas jumlah tempat tidur perawatan pasien COVID-19, mulai dari derajat ringan hingga berat, seiring bertambahnya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya Jabodetabek, sehingga dibutuhkan juga penambahan jumlah tempat tidur untuk perawatan pasien.
“Sebelumnya kapasitas tempat tidur khusus penanganan pasien COVID-19 RSUI hanya sebanyak 55 tempat tidur, yang terdiri dari 13 tempat tidur untuk perawatan intensif ICU (intensive care unit) dan HCU (high care unit) di lantai 3, serta 42 tempat tidur untuk ruang perawatan isolasi (low care) di lantai 13 dan 14,” ujar Direktur Utama RSUI dr. Astuti Giantini dalam keterangannya di Depok, Selasa.
Astuti mengatakan total kapasitas tempat tidur penanganan pasien COVID-19 di RSUI dari 55 tempat tidur bertambah menjadi 93 tempat tidur.
Dikatakannya penambahan kapasitas ruangan dan tempat tidur tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen RSUI yang didedikasikan sebagai rumah sakit penanganan COVID-19 di Kota Depok melalui Surat Keputusan Nomor: 440/140/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 20 Maret 2020 dan juga sebagai Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Keputusan Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 pada 13 April 2020.
“Saat ini RSUI menambah ruang perawatan khusus penanganan COVID-19 di lantai 3 berkapasitas 13 tempat tidur yang difungsikan seluruhnya untuk perawatan intensif (ICU), kemudian untuk perawatan high care (HCU) dipindah ke lantai 6 dengan kapasitas 8 tempat tidur. Di lantai 6 juga ditambah ruang isolasi COVID sebanyak 17 tempat tidur secara bertahap. Semua ruangan dilengkapi dengan tekanan negatif dan kamera pengawas (CCTV),” kata dr. Astuti Giantini.
Beberapa hal yang dipersiapkan untuk penambahan kapasitas tersebut, antara lain penambahan jumlah SDM, sarana dan prasarana serta alat-alat medis yang dapat menunjang kebutuhan pasien dan mendukung penanganan yang lebih optimal.
RSUI memastikan semua tenaga kesehatan, baik medis, keperawatan dan penunjang medis, dapat melakukan perawatan sesuai dengan standar yang berlaku dan dibekali pelatihan dalam penanganan COVID-19.
Baca juga: RSUI tambah ruang perawatan khusus pasien COVID-19
Baca juga: Pemkot Cirebon tambah ruang isolasi untuk pasien OTG
Baca juga: Wali Kota Bogor minta delapan RS tambah ranjang untuk pasien COVID-19