Depok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat menemukan adanya pelanggaran iklan kampanye dimana pasangan calon mengkampanyekan dirinya pada iklan media cetak dan daring di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Depok.
"Pelanggaran ini ditemukan di dua media cetak dan sembilan media daring," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Depok Dede Selamet Permana di Depok, Jumat.
Selain itu Bawaslu Depok juga menemukan delapan pelanggaran kepatuhan protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada Kota Depok untuk periode 26 September sampai 4 Oktober 2020.
Dede menilai masih ditemukannya iklan kampanye yg terpasang pada media masa baik cetak maupun daring, hal ini tidak lepas dari kurangnya sosialisasi regulasi tersebut oleh KPU Kota Depok kepada awak media.
"Terhadap pelanggaran Iklan Kampanye pada 9 media daring tidak sesuai jadwal, Bawaslu Kota Depok sedang melakukan proses penanganan lebih lanjut," katanya.
Untuk itu katanya pihaknya menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah ditemukan, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan 2 Surat Peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang terlihat membawa anak-anak sebelum dimulainya acara, serta melakukan pemanggilan klarifikasi dalam proses penanganan pelanggaran kepada 2 media cetak.
Terhadap ketidakpatuhan protokol kesehatan katanya sudah dilakukan tembusan surat pemberitahuan dan akan melakukan imbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan Kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.
Terhitung sejak tanggal 26 September 2020, Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh giat kampanye pasangan calon.
Jajaran Pengawas pemilihan melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan investigasi dengan terlebih dahulu melakukan segala bentuk pencegahan dan sosialisasi terhadap hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan tahapan kampanye kepada pasangan calon.
Fokus pengawasan tahapan kampanye adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan giat kampanye berjalan dengan mematuhi standar protokol COVID-19.
Pemetaan kerawanan pada tahapan kampanye merupakan bagian tak terpisahkan dalam perencanaan pengawasan kampanye.
Berdasarkan Hasil Pengawasan Kampanye periode 26 September hingga 4 Oktober 2020, terdapat 194 Kegiatan Kampanye yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kota Depok.
Baca juga: PKB Depok sesalkan Satpol PP turunkan APK