Cirebon, 26/12 (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari dua toko grosir, pada gelar operasi penyakit masyarakat, Sabtu.
Dua toko yang menjadi sasaran razia kali ini adalah Toko Kwaci dan Karyawan yang berada di Jalan Yos Sudarsono merupakan toko yg sudah menjadi langganan penggeledahan petugas dalam setiap razia.
Meskipun barang-barang haram dagangannya tersebut kerap disita petugas, namun pemilik toko ini tetap saja membandel menjual minuman tersebut.
Mutiara, pemilik toko Karyawan mengaku barang-barang tersebut dikirim langsung oleh supplier secara konsinyasi (titip. RED) dan jika terjadi penyitaan seperti ini maka pihak toko tak perlu menggantinya.
"Kadang-kadang ada penggantian dari perusahaan, asal barang-barang yang disita ada datanya," kata Mutiara pemilik Toko Karyawan dengan santai.
Namun Mutiara mengeluhkan penertiban yang dilakukan petugas hanya diberlakukan pada toko-toko penjual namun membiarkan pabriknya tetap berproduksi.
"Kalau mau ditertibkan harusnya pabrik pusatnya dulu. Kalau sudah begitu kami juga tiak akan menjualnya," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Hendri Sulistyawan saat menanggapi hal ini menjawab bahwa polisi punya wilayah teriorial masing-masing.
"Wilayah teritorial kami adalah Kota Cirebon yang melarang segala bentuk penjualan minuman keras. Jika barang dagangannya tidak ingin diganggu maka jangan menjual barang terlarang seperti minuman keras ini," tegas Hendri.
Berdasarkan pantauan, razia yang digelar tengah hari bolong ini digelar mendadak sehingga mengagetkan pemilik toko dan beberapa pembeli yang sedang berebelanja. Namun pemilik toko tersebut tidak bisa berbuat apa-apa bahkan pegawai toko tersebut ikut membantu petugas mengeluarkan barang haram tersebut dari gudangnya.***4***
Mohamad Taufik
(T.PSO-059/C/M019/M019) 26-12-2009 18:50:11
