Bandung, 15/12 (ANTARA) - Kalangan anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, mengingatkan agar penyusunan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung harus mengutamakan faktor keseimbangan lingkungan.
"Revisi Perda RTRW itu wajib mengutamakan lingkungan, jangan hanya pembangunan saja, dan dalam pencapaian harus 30 persen sebagaimana yang diamanatkan undang-undang," kata anggota DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan kepada wartawan di Bandung, Selasa.
Dikatakan, dalam penyusunan draftnya Pemkot Bandung harus mencantumkan target RTH sebesar 30 persen, sehingga draf RTRW yang dibuat Pemkot benar-benar berpihak terhadap lingkungan.
Walaupun harus berpihak terhadap lingkungan jangan sampai sektor yang lain dikesampingkan, seperti masalah regulasi yang ditakutkan wali kota dapat membuat investor meninggalkan Bandung.
"Nantinya kami juga harus cermat, jangan sampai ada upaya-upaya untuk mengubah status di kawasan-kawasan tertentu. Seperti yang terjadi dalam revisi RTRW No 4/2006 dimana kawasan babakan siliwangi berubah fungsi dari kawasan lindung ke kawasan budidaya karena ada kepentingan tertentu," ucapnya.
Pengembangan pembangunan di Kota Bandung seharusnya dibatasi. Pembangunan di kawasan bandung barat dan bandung utara telah membuat kedua kawasan tersebut menjadi padat dan bahkan untuk di kawasan utara, kini sudah tidak terjaga lagi sebagai kawasan konservasi atau kawasan lindung.
Sementara Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengklain, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya-upaya menekan pembangunan di pusat Kota Bandung dan mengedepankan aspek lingkungan.
"Salah satu bukti upaya yang saya lakukan adalah meminta ke Gubernur agar lahan di palaguna jangan dijadikan hotel, tapi lebih baik kalau dijadikan hutan kota ," katanya.
Pemkot Bandung tidak akan sanggup untuk memenuhi amanat UU No.26/2007 mengenai tata ruang yang mewajibkan setiap daerah menyediakan 30 persen RTH dari luas wilayah Kota Bandung.
Menurutnya, dalam masa kepemimpinan keduanya untuk periode 2008-2013, pihaknya tidak berjanji dapat memenuhi penyediaan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah Kota Bandung.
Jika mengacu pada UU tersebut, Pemkot Bandung memiliki kewajiban menyediakan 5.018,7 Hektare yang difungsikan sebagai RTH. Menurutnya, dirinya tidak akan muluk-muluk dalam menentukan target upaya penyediaan RTH di Kota Bandung.***3***
Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/B/M019/M019) 15-12-2009 17:03:41