Bandung (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta kawasan dengan angka penularan COVID-19 masih tinggi seperti Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu di mana setelahnya angka kasus penularan COVID-19 di Kota Bogor menurun. PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.
"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu.
Pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menambahkan, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di pekan ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," ujar Kang Emil.
Klaster keluarga
Sementara itu, sejak diberlakukan sanksi administratif salah satunya bagi warga yang tidak memakai masker hingga 29 Agustus 2020, tercatat ada 611.373 pelanggaran dengan dominasi pelanggar perorangan. Total denda sebesar kurang lebih Rp106 juta.
Kang Emil pun terus mengimbau masyarakat untuk disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Terkait kasus penularan di Jabar secara umum, saat ini kecenderungan naik dipicu munculnya tiga kluster baru yaitu kluster keluarga, industri, dan perkantoran.
"Sekarang trennya sedang naik, karena ada kluster keluarga yang sedang kita teliti," ucap Kang Emil.
Sementara untuk klaster industri, saat ini tren mulai menurun seiring dengan penguatan kesepahaman dengan pihak industri untuk mengawasi pekerja sepulang kerja.
"Sekarang para pekerja wajib mengisi kegiatan apa yang dilakukan sepulang kerja, sehingga oleh gugus tugas perusahaan dilakukan pengetesan juga komitmen pengetesan mandiri dengan biaya sendiri," tutur Kang Emil.
Ia juga menyampaikan, rasio pengetesan di Jabar dalam sepekan, kini sudah di atas 50 ribu. Ia optimistis Jabar bisa memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu pengetesan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak satu persen dari jumlah penduduk dalam lima pekan ke depan.
"Berita baik, Jabar sudah melakukan pengetesan per pekan di atas 50 ribu, melompat dari 19 ribu. Sehingga kini butuh lima pekan lagi, kita bisa mengikuti standar WHO yaitu (tes PCR) satu persen dari jumlah penduduk," ucap Kang Emil.
Belajar dari Secapa
Meski begitu, lanjut Kang Emil, saat ini Jabar juga masih berhadapan dengan tantangan soal tingkat kesembuhan pasien yang menurut pihaknya, masih kurang maksimal. Dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) per 9 September pukul 15:00 WIB, masih ada 6.044 orang dalam perawatan atau isolasi di Jabar.
Kang Emil berujar saat ini Gugus Tugas Jabar pun tengah mempelajari keberhasilan sembuh pada kasus COVID-19 di institusi pendidikan negara.
"Kami sedang mempelajari kasus keberhasilan penyembuhan di Secapa AD, sehingga metoda, obat, dan lainnya akan kami rekomendasikan kepada ribuan kasus aktif yang ada di Jabar," ujar Kang Emil.
"Mudah mudahan seiring dengan kesembuhan, karena tingkat kematian di Jabar relatif rendah, membuat kondisi (penanganan COVID-19) lebih terkendali," ujarnya.
Selain menyampaikan terkait perkembangan epidemiologi, Kang Emil juga memastikan bahwa perekonomian di Jabar kini sudah menggeliat kembali. Pihaknya pun sudah menerima cetak biru dari Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Jabar. Kang Emil yakin, pada Desember 2020 ekonomi Jabar akan tumbuh positif.
"Ekonomi sudah mulai menggeliat, kecuali sektor yang masih rawan seperti kegiatan ekonomi di ruang dalam, itu masih kita batasi, sekolah juga masih kita batasi," kata Kang Emil.
"Harapan kami Jabar di bulan Desember (2020) bisa tumbuh positif berapa pun itu," ujarnya.
Pilkada serentak Jabar
Untuk mencegah adanya kluster Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar, Kang Emil sudah menyampaikan arahan tertulis kepada semua bakal calon kontestan di delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak di akhir tahun ini. Khususnya, kepada calon yang masuk daftar teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia karena melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran ke KPU.
"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," ujar Kang Emil.
Ia pun berharap, di Jabar tidak terjadi kluster Pilkada yang berawal dari kerumunan masa pendukung. Kang Emil pun melarang dan akan menindak tegas bila ada pasangan calon yang menggelar konser pada saat kampanye.
"Jangan sampai terjadi kluster Pilkada, yaitu kluster yang datang dari kumpul-kumpul, berkerumun, menggelar konser seolah-olah tidak ada COVID-19," kata Kang Emil.
Gugus Tugas Jabar juga akan mengawasi secara ketat dan menyiapkan strategi prosedur penerapan protokol kesehatan saat kampanye untuk dikoordinasikan bersama KPU setempat.
"Koordinasi dengan KPU akan kita tingkatkan. Mudah-mudahan KPU juga bisa tegas memberikan sanksi yang membuat efek jera. Saya ingin Pilkada di Jabar sukses secara pelaksanaan, administratif dan secara penanganan epidemiologi COVID-19," tegas Kang Emil.
Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.*
Pumpunan - PSBMK, klaster keluarga dan kasus Secapa
Rabu, 9 September 2020 21:51 WIB