Bandung, 18/11 (ANTARA) - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, Rabu, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Sesuai dengan ketentuan Menteri Hukum dan HAM, beliau (Abdullah Puteh) hari ini kami bebaskan," ujar Kepala Kanwil Depkumham Jabar Dany Kusuma Praja, di Bandung, Rabu.
Menurut dia, Puteh mendapatkan vonis 10 tahun dan baru menjalani 4 tahun 11 bulan. Seharusnya Puteh bebas pada 22 Maret 2014.
"Namun, dalam putusan pengadilan ia mendapatkan bebas bersyarat dengan membayar Rp500 juta kepada KPK dengan masa hukuman dua per tiga," ungkapnya.
Surat kwitansi pelunasan pembayaran tersebut sudah disampaikan ke Kanwil Dephumkan Jabar pada tanggal 17 November 2009.
"Setelah melakukan proses administrasi, beliau dibebaskan hari ini dengan beberapa persyaratan," ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila Puteh berangkat ke luar negeri, harus berdasarkan izin menteri Hukum dan HAM.
Beberapa syarat pembebasan Abdullah Puteh, kata Dany, akan dicabut kembali apabila ia mengulangi tindak pidana dan menimbulkan keresahan di masyarakat
"Selain itu bila ia tidak memenuhi program pembinaan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas)," ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Puteh pergi ke Bapas Jakarta untuk melapor dengan didampingi oleh keluarga dari Aceh.
Menurut Abdullah Puteh, banyak pelajaran yang diambil saat dirinya ditahan. Puteh juga meminta maaf kepada Kepala Lapas beserta seluruh staf Lapas Sukamiskin.
"Saya minta maaf karena selama di dalam Lapas banyak 'penghargaan' yang saya peroleh," ujarnya.
Abdullah Puteh merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter dengan putusan 10 tahun penjara.***4***
Jaka Permana
(T.PSO-058/B/J003/J003) 18-11-2009 10:19:07
PUTEH RESMI BEBAS BERSYARAT
Rabu, 18 November 2009 13:27 WIB