Bogor (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Bogor tahun 2019 dengan beberapa catatan sebagai usulan dan saran.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, mengatakan hal itu, usai memimpin Rapat Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa.
Menurut Atang Trisnanto, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Bogor tahun 2019 setelah mencermati seluruh program kerja dari semua organisasi pengkat daerah (OPD) pada pertanggungjawaban tersebut.
"Kami melihat ada program kerja yang terealisasi dan ada yang tidak terealisasi. Ada OPD yang sudah maksimal dan ada yang belum maksimal. Kami juga melihat ada silpa yang sangat tinggi sampai lebih dari 10 persen," katanya.
Karena itu, kata dia, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan dengan beberapa catatan, di antaranya, silpa jangan terlalu besar, optimalkan kerja di setiap OPD, penggunaan anggaran agar lebih transparan, berikan penghargaan dan sanksi kepada OPD berprestasi dan tidak berprestasi, tingkatkan terus kinerja OPD untuk mempertahankan status wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Bogor 2019 terdapat silpa Rp277 miliar dari nilai total APBD Rp2,35 triliun yakni 11,78 persen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, sebagai Ketua TAPD Kota Bogor, mengatakan, menyatakan terima kasih karena Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Bogor 2019, sudah diterima dan disetujui Badan Anggaran DPRD.
Ade Sarip menyatakan, soal pengawasan pelaksanaan anggaran, dirinya sepakat dengan usulan DPRD untuk dilakukan secara periodik antara OPD dengan Komisi dan Badan Anggaran di DPRD. "Pertemuan itu paling tidak setiap tiga bulan untuk monitoring dan evaluasi," katanya.
Ade Sarip juga menyatakan, akan mengingatkan Inspektorat Daerah untuk bekerja lebih giat dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran di setiap OPD.
Kemudian, soal silpa yang dinilai sangat tinggi, menurut Ade Sarip, karena ada program yang terserap dan tidak terserap. Namun, silpa yang tinggi itu menjadi penolong dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) atau RAPD tahun berikutnya.
"Silpa menjadi tinggi karena kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk penyerapan anggaran, bukannya disengaja tidak terserap," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Bogor turunkan target pendapatan tahun 2020
Baca juga: DPRD soroti anggaran 'refocusing' Kota Bogor
Baca juga: Kota Bogor naikkan target penerimaan pajak 2020 jadi Rp733 miliar
Pelaksanaan APBD Kota Bogor 2019 disetujui dengan sejumlah catatan
Rabu, 12 Agustus 2020 6:00 WIB