"Ingin memastikan bahwa pemberian izin untuk tenaga kerja asing sesuai dengan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida usai menemui Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra di lokasi proyek di Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Dia mengatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dalam proyek KCIC telah sesuai dengan RPTKA yang diajukan. Hanya pekerja asing dengan keahlian khusus yang dipekerjakan dalam proyek pembangunan tersebut.
Dari total 12.000 pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut sebanyak 2.000 orang di antaranya merupakan tenaga kerja asing dan sisanya pekerja Indonesia.
Ida memastikan tenaga kerja asing dipekerjakan dalam proyek itu dalam waktu sekitar enam bulan dan selama bekerja mereka membagi pengetahuan dengan pekerja Indonesia yang akan melanjutkan kerja mereka.
"Saya sudah mendapatkan laporan dari Dirut (KCIC), ternyata transfer of knowledge (transfer pengetahuan) itu tidak hanya diberikan kepada tenaga kerja yang sekarang mengerjakan proyek ini tapi juga membuka kesempatan transfer of knowledge dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia," katanya.
Ia mengemukakan bahwa sedang diupayakan kerja sama antara pengelola proyek dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memastikan proses transfer pengetahuan berjalan dengan baik.
Baca juga: Menteri BUMN pastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terus jalan
Baca juga: KCIC: Pekerja China di kereta cepat wajib jalani proses karantina
Baca juga: Proyek kereta cepat, Menteri PUPR: Perbaiki metode kerjanya