Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau Kang Emil menyatakan ada 15 daerah di Jabar sudah bisa menerapkan new normal (normal baru) atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di provinsi ini.
"Ada 12 daerah di Jawa Barat yang masih harus menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan 15 daerah lainnya sudah bisa menerapkan new normal," kata Kang Emil saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Jumat.
Ke-15 daerah yang masuk zona biru atau dapat menerapkan new normal atau Pemprov Jabar menyebutnya dengan istilah AKB, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Kuningan.
Baca juga: DPRD Jabar soroti rencana normal baru
Berikutnya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Jadi, itu sudah masuk level dua, zona biru, yang boleh melaksanakan, diizinkan adaptasi kebiasaan baru," kata Kang Emil.
Sebelumnya, kata dia, terdapat tiga kota dan kabupaten yang masih masuk zona merah atau level empat. Namun, saat ini semua daerah tersebut sudah lebih aman atau masuk ke zona kuning.
Selain itu, lanjut dia, belum ada kabupaten atau kota di Jawa Barat yang masuk zona hijau atau bebas sepenuhnya dari persebaran COVID-19.
Sementara itu, daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.
Kang Emil mengatakan bahwa Jabar adalah provinsi yang sudah melakukan PSBB secara masif dan yang paling besar se-Indonesia karena Jabar melakukan PSBB di level provinsi berpenduduk 50 juta.
Menurut dia, seluruh warga Jabar yang hampir berjumlah 50 juta itu tidak ada yang tidak melalui sebuah screening bernama PSBB.
Baca juga: PSBB Proporsional di Jabar diperpanjang hingga 12 Juni 2020
Ia menuturkan bahwa penetapan zona kewaspadaan tersebut membuktikan bahwa Jabar setiap mengambil keputusan harus berdasarkan data.
Salah satu ukuran pengklasifikasian zona kewaspadaan yang menjadi adalah angka reproduksi COVID-19 atau Rt yang sudah selama 14 hari ini rata-rata di angka 1, bahkan 2 hari terakhir di angka 0,97.
"Ini artinya dalam sehari, seorang pasien positif hanya menularkan kepada satu orang lainnya," kata Kang Emil menjelaskan.
Apabila mengikuti standar dari WHO, lanjut dia, wilayah itu atau Rt lebih kecil daripada 1 kategori terkendali, tentulah itu untuk sementara.
"Kita berharap ini permanen," katanya.
Selanjutnya, kata dia, laju ODP juga turun, ini berkat kinerja dari Kapolda Jabar yang bisa menahan orang-orang mudik.
"Kita sudah membalikkanankan pemudik dan pebalik dari Jawa Tengah belasan ribu kendaraan," katanya menjelaskan.
Baca juga: Tatanan normal baru di Jawa Barat disertai pengendalian risiko COVID-19
Jumlah pasien yang positif COVID-19 di provinsi ini yang dirawat di rumah sakit, menurut dia, juga jumlahnya terus turun, diawali dengan jumlah PDP yang juga turun.
"Ini adalah prestasi para dokter dan tenaga kesehatan di Jawa Barat yang berhasil menekan angka pasien sehingga tidak perlu ke rumah sakit. Angka ini sudah turun sampai 30,2 persen yang masih dirawat di ruang isolasi," katanya menjelaskan.
Evaluasi PSBB di Jabar, lanjut dia, dilakukan secara proporsional karena provinsi ini terlalu luas wilayahnya dan gap situasinya juga sangat besar.
Di dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakuakan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademikus.
"Jadi, ada sembilan kriteria yang harus diukur, yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi COVID-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda," katanya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan melalui sembilan indeks ilmiah itu melahirkan lima level kewaspadaan, yakni level lima berupa zona hitam yang paling parah, level empat zona merah, level tiga zona kuning, level dua zona biru, dan level satu zona hijau.
Baca juga: Pemprov Jawa Barat matangkan skenario tatanan normal baru