Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat tidak memperkenankan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola ataupun lapangan, namun dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami sepakat penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti saja," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Keputusan tersebut kata Idris merupakan kesepakatan rapat bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Forkopimda Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar.
"Semua ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus COVID-19 masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok," katanya.
Idris mengatakan telah diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Shalat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok, yang memutuskan bahwa Shalat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di Wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid).
Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat mencatat jumlah pasien positif COVID-19 berjumlah 395 orang, dengan 89 orang sembuh dan 21 orang meninggal dunia.
Baca juga: MUI Kota Bandung imbau masyarakat laksanakan shalat Idul Fitri di rumah
Untuk angka orang tanpa gejala (OTG) 1.455 orang dengan selesai pemantauan 642 orang dan 813 orang masih dalam pemantauan.
Untuk orang dalam pemantuan (ODP) berjumlah 3.521 orang, dengan selesai pemantauan 2.035 orang dan 1.486 masih dalam pemantauan. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.365 orang, dengan selesai 701 orang dan 664 masih dalam pengawasan.
Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal saat ini berjumlah 67 orang, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
Baca juga: Bupati Garut perbolehkan mudik dalam kota saat Idul Fitri