Karawang, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan merealokasi anggaran dana desa untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
"Peraturan bupati mengenai hal itu masih diproses," kata Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari di Karawang, Jabar, Rabu (1/4).
Ia menyampaikan rencana realokasi anggaran dana desa untuk penanganan corona itu di hadapan seluruh camat di wilayah Karawang dalam kegiatan rapat penanganan corona.
Dikatakannya, sebenarnya tidak hanya anggaran dana desa, melalui keputusan Presiden yang baru, anggaran lain sebenarnya bisa dialihkan. Bahkan anggaran pilkada tidak menutup kemungkinan akan direalokasi juga.
Baca juga: PNS Pemkab Karawang jalani tes cepat COVID-19
.
"Ini di luar Rp15 miliar yang sebelumnya telah dialokasikan. Akan diupayakan dari anggaran Rp100 miliar APBD direalokasikan untuk penanganan COVID-19," kata Jimmy, sapaan akrab wakil bupati.
Sedangkan mengenai bantuan dari Gubernur Jabar berupa uang tunai Rp500 ribu per bulan, sasarannya adalah mereka yang bukan penerima BPJT dan PKH dan sudah terdata di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
.
"Rp500 ribu itu nanti akan dicairkan Rp150 ribu tunai melalui kantor pos. Rp350 ribu sisanya berbentuk sembako dan akan diantarkan ke rumah masing masing penerima," kata dia.
Baca juga: Bertambah jadi 32 orang, kasus positif COVID-19 di Karawang
Wabup mengatakan, hingga kini jumlah kasus corona di Karawang terus mengalami kenaikan. Karena itu, harus disikapi dengan serius.
Dikatakannya, supaya angka kasusnya bisa dikendalikan, ia meminta ada pembatasan sampai ke level paling bawah. Artinya, camat dan lurah sebagai struktur pemerintahan paling bawah harus bekerja.
"Semua wilayah dilakukan pembatasan perkumpulan. Itu satu-satunya cara paling efektif untuk mengurangi potensi penularan. Perkumpulan di kampung, lingkungan kemudian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, semuanya diminta untuk ditunda dulu," kata dia.
Baca juga: Dinkes Karawang sebut COVID-19 sudah menyebar di 30 kecamatan