Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller yang diterapkan hingga 21 April 2020 guna memutus penularan COVID-19.
"Sejak 27 Maret hingga 31 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan nonteller melalui e-banking atau ATM.
Baca juga: Dua skenario penyelenggaraan haji disiapkan Kementerian Agama
Menurut Muhajirin, kebijakan tersebut menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran COVID-19. Dengan mekanisme nonteller, maka tidak ada lagi antrean di Bank Penerima Setoran (BPS).
Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula sampai 19 April menjadi 30 April 2020. Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua pada 12-20 Mei 2020.
Dia mengatakan telah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini.
"Saya minta mereka agar menyosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jamaah haji di wilayahnya masing-masing," katanya.
Sampai 31 Maret, sudah ada 94.416 jamaah melunasi Bipih. Jumlah itu terdiri atas 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara nonteller.
Baca juga: Menag: Persiapan haji 2020 tetap jalan meski terancam corona
Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jamaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banten (5.437) dan DKI Jakarta (3.890).
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.
"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," katanya.