Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani memandang perlu Pemerintah mengeluarkan aturan tata cara merawat jenazah pasien Corona Virus Disease (COVID-19).
"Ganasnya COVID-19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak dirawat dengan baik dan sesuai dengan aturan," kata politikus PDI Perjuangan Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi.
Informasi tentang COVID-19 yang dibaca ANTARA pada laman https://www.covid19.go.id/ menyebutkan per 19 Maret 2020 tercatat 159 negara, termasuk Indonesia, dengan jumlah kasus terkonfirmasi 218.827 orang, sembuh 84.121 orang, dan meninggal dunia 8.811 orang.
Baca juga: Alasan tiadakan shalat Jumat, kata Imam Besar Masjid Istiqlal
Sementara itu, korban COVID-19 di Indonesia, sebagaimana data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang termuat dalam web tersebut, mencatat 309 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia 25 orang.
Dengan makin meningkatnya jumlah pasien meninggal akibat COVID-19 hingga saat ini, kata Dewi Aryani, Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa tata cara merawat jenazah korban COVID-19, khususnya yang beragama Islam.
Bagi yang beragama lainnya, lanjut dia, dapat disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Baca juga: Imam Masjid Istiqlal anjurkan umat Islam tidak lakukan kegiatan berjamaah
Dewi Aryani menekankan bahwa yang penting harus aman bagi masyarakat lainnya, termasuk yang bertugas merawat jenazah. Misalnya, apakah harus juga menggunakan alat pelindung diri (APD) mengingat penyebaran virusnya begitu cepat melalui berbagai cara, terutama jika bersentuhan dengan jenazah.
Pada saat semua sibuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini memohon Pemerintah juga tidak mengabaikan soal perawatan jenazah korban COVID-19.
"Masyarakat sudah menunggu fatwa yang mengatur secara detail tata cara merawat jenazah korban COVID-19," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Baca juga: Anjuran Nabi soal ibadah di masa bencana, kata Imam Masjid Istiqlal
Perlu aturan cara merawat jenazah COVID-19, kata legislator
Jumat, 20 Maret 2020 9:43 WIB