Bekasi (ANTARA) - Status tanggap darurat bencana banjir yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat yang berakhir hari ini diperpanjang selama sepekan ke depan hingga Selasa (14/1).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan keputusan memperpanjang status tanggap darurat banjir itu berdasarkan sejumlah pertimbangan yang diambil melalui rapat singkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda setempat.
"Tadi kami sudah melakukan rapat bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Provinsi Jawa Barat, serta pejabat esselon II dan III di lingkungan Pemkot Bekasi," katanya, Selasa.
Menurut Rahmat wilayahnya masih memerlukan sejumlah penanganan lapangan usai peristiwa banjir seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan yang terdampak banjir.
Perpanjangan status masa tanggap darurat banjir juga dikarenakan perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir yang sangat diperlukan sampai saat ini dan ke depannya.
Ia menjelaskan ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan membutuhkan penanganan serius yakni tumpukan sampah dari banjir karena sudah mulai menimbulkan bau tidak sedap.
Rahmat mengaku dalam waktu dekat juga akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta agar sampah akibat banjir dapat dibuang ke TPST Bantargebang.
"Saya akan menghubungi Pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang ke sana," ucapnya.
Ia juga memerintahkan seluruh pegawainya untuk ikut turun ke wilayah-wilayah terdampak banjir agar dapat mempercepat proses pembersihan jalan serta rumah-rumah warga.
"Sekaligus melihat kebutuhan-kebutuhan warga apa saja, kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat," katanya.
Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB Provinsi Jawa Barat, Joko Wismoko mendukung keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Wali Kota Bekasi.
Joko juga meminta Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan terdampak bencana dengan menggunakan anggaran tak terduga untuk penanganan bencana sebab sesuai dengan regulasi hal tersebut dimungkinkan untuk dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
"Jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung. Ketika Pemkot akan membangun infrastruktur fisik status diturunkan menjadi masa transisi yang nantinya menuju ke pemulihan," kata Joko.
Baca juga: Warga korban banjir Bekasi terjangkit penyakit capai 4.190 orang
Baca juga: Kementerian Kominfo salurkan bantuan korban banjir Jabodetabek
Status tanggap darurat banjir Kota Bekasi diperpanjang sepekan
Selasa, 7 Januari 2020 23:43 WIB