Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap memberikan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan dan Kelautan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan sapi dari pemerintah pusat.
"Sebagai anggota Korpri nanti ada (bantuan hukum)," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia mengatakan, Pemkab Garut secara resmi sudah mengetahui adanya empat orang ASN di lingkungan Dinas Peternakan dan Kelautan, Kabupaten Garut tersandung korupsi bantuan sapi perah program pemerintah pusat.
Mereka yang terlibat korupsi, kata dia, saat ini bukan unsur pejabat di dinasnya dan belum dapat diberhentikan karena belum ada putusan tetap dari pengadilan.
"Gak ada, gak ada pejabat, PPK (pejabat pembuat komitmen) saja," kata Rudy.
Ia menyampaikan, bantuan sapi tersebut alokasi anggarannya dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Garut untuk membantu masyarakat dalam rangka pengembangan sapi di daerah.
ASN yang menjadi tersangka itu, kata dia, karena mengirim sapi tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sehingga terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Semuanya tidak amanah, harusnya bisa menjalankan program sesuai ketentuan dari pusat," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut tidak akan terjadi di Garut apabila ASN melaksanakan tugas sesuai yang diamanahkan pemerintah pusat, yaitu menyediakan sapi perah dalam kondisi bunting empat bulan.
"Harusnya disiapkan sapi bunting empat bulan, tapi ini ada yang tidak bunting," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan empat ASN sebagai tersangka dan satu orang pihak ketiga dalam kasus bantuan sapi dengan kerugian negara sebesar Rp400 jutaan.
Baca juga: Kejari tetapkan empat ASN Pemkab Garut tersangka kasus korupsi pengadaan sapi
Baca juga: Kapolres Garut siap tuntaskan semua kasus dugaan korupsi