Garut (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan adanya suami istri yang bertarung dalam pemilihan kepala desa (pilkades) tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga diperbolehkan ikut serta dalam pesta demokrasi tersebut.
"Dalam perbub (peraturan bupati) tidak ada larangan yang mengatur bahwa suami istri dilarang untuk mencalonkan kepala desa," kata Sekretaris DPMD Kabupaten Garut Asep Jaelani kepada wartawan, di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, pilkades serentak yang akan diselenggarakan 5 November 2019 di Garut salah satu desanya ada yang diikuti dua orang, yaitu suami istri di Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Garut.
Dua calon itu, kata dia, suaminya bernama Suparman merupakan petahana kepala desa dan istrinya Tini Rahmawati yang sudah ditetapkan sebagai peserta pada pilkades serentak.
Berdasarkan peraturan bupati, kata dia, siapa saja warga negara Indonesia boleh ikut serta, atau menjadi peserta dalam pilkades.
"Pemerintah tidak memandang calonnya suami istri, saudara, kakak adik, artinya semua bisa jadi calon dalam pilkades," katanya lagi.
Dia menyampaikan, seluruh calon kepala desa bisa ikut pilkades selama memenuhi persyaratan yang berlaku
"Persyaratan lengkap, siapa saja boleh ikut," kata dia.
Sebanyak 141 desa di Garut akan menyelenggarakan pilkades serentak 2019 yang bisa diikuti maksimal lima orang calon kepala desa dan minimal dua calon kepala desa.
DPMD Garut menilai antusiasme masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa cukup tinggi, bahkan di beberapa desa ada yang sampai lima calon.
Sedangkan di Desa Putrajawa sebaliknya, tidak ada warga yang maju untuk menjadi peserta dalam pilkades, kecuali petahana kepala desanya.
Hingga batas akhir pendaftaran suami kepala desa dari petahana mendaftarkan diri, agar memiliki lawan dalam pilkades di Desa Putrajawa.
Baca juga: Suami istri bertarung dalam pemilihan kepala desa di Garut
Baca juga: Partisipasi peserta Pilkades di Garut tinggi
DPMD Garut: Suami istri ikut pilkades tak melanggar aturan
Kamis, 17 Oktober 2019 21:21 WIB