Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai penetapan Sekretaris Daerah Jabar sebagai tersangka kasus suap Meikarta.
"Saya semalam sudah komunikasi dengan Gubernur bahwa Gubernur akan menanyakan kepada Sekda Jabar. Dalam proses persidangan, Gubernur bisa menunjuk PLT," kata Tjahjo Kumolo ketika ditemui usai menjadi narasumber acara Kementerian PAN-RB di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7), dalam pengembangan kasus suap perizinan Meikarta.
Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka karena diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.
Penetapan tersangka itu adalah pengembangan kasus suap hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018.
Dalam operasi itu KPK menjerat sembilan orang dari unsur kepala daerah dan pejabat di Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta.