Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan berhubungan dengan jabatan dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Dalam dua hari ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.
Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ujar Febri.
Selain kasus gratifikasi, Sunjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam kasus suap, Sunjaya telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (22/5).
Baca juga: KPK: Penerimaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Rp50 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dalam dua hari ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penggeledahan di Kawarang dilakukan pada Kamis (20/6) di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi.
Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ujar Febri.
Selain kasus gratifikasi, Sunjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam kasus suap, Sunjaya telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (22/5).
Baca juga: KPK: Penerimaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Rp50 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019