Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan sudah pernah memberi respons terkait terbitnya Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Hal ini dilakukan menyikapi sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah, kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, di Bandung, Kamis.
’’Kami hormati adanya aturan Permendikbud tentang PPDB. Tapi, ada yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah,’’ kata dia.
Menurut Dewi Sartika, respons itu disampaikan dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi, baik yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
’’Kami menyampaikan dengan baik. Meski tidak tertulis. Tapi posisi Permendikbud itu sudah jadi. Artinya, kami juga menyampaikan apa yang jadi keresahan masyarakat. Ini jadi perhatian kami. Semoga bisa jadi bahan perbaikan untuk aturan Permendikbud ke depan tentang PPDB,’’ kata dia.
Dewi menjelaskan, beberapa masukkan yang tertuang di Permendikbud dimaksud. Pertama tentang penetapan persentase tiap kuota.
Misalnya, zonasi 90 persen, prestasi 5 persen perpindahan 5 persen dan ini seyogyanya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai kondisi.
Kedua, ada pernyataan kartu keluarga atau surat keterangan domisili dan ternyata di kabupaten atau kota tertentu, aparat kelurahan tidak bisa menerbitkan surat keterangan domisili, yang dapat dikeluarkan adalah surat pernyataan.
Ketiga, kata dia, dalam Permendikbud, di dalam seleksi jalur zonasi, berbasis jarak, jika ada beberapa siswa yang memiliki jarak sama, dilakukan seleksi berdasar waktu mendaftar.
Hal ini menyebabkan terjadinya pendaftaran membludak pada saat bersamaan dan bahkan ada yang datang pada dini hari.
Keempat, kata Dewi, ada pasal yang ambigu dan bisa diartikan berbeda, kemudian terkait pasal yang menyatakan, siswa dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran di dalam zonasi.
Sementara di pasal lain menyatakan jalur prestasi dan perpindahan hanya dilakukan untuk calon peserta didik dari luar zona.
Ini seolah berbeda makna, pernyataan pertama dimaknai dalam zonasi bisa memilih jalur zonasi, prestasi dan perpindahan.
Sedangkan di pasal lain di atas maknanya jalur prestasi dan perpindahan harus keluar zona.
Kelima, seleksi berdasarkan Ujian Nasional (UN) persentasenya kecil. Sedangkan di Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2003 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Di Pasal 9 menyatakan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, di pasal 82 ayat 4, menyatakan, seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas X pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional.
Satu lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, di Pasal 17 ayat B menyatakan, hasil UN digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
’’Artinya jikalau berdasarkan aturan-aturan tersebut, prestasi Ujian Nasional mendapat kuota tidak sedikit atau lebih berkeadilan. Ini kan dasarnya ada,’’ kata dia.*
Baca juga: Pemprov Jabar bentuk Tim Investigasi Domisili PPDB 2019
Baca juga: Sedikitnya 24 dugaan pelanggaran PPDB di Kota Bandung sudah dilaporkan ke Ombudsman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Hal ini dilakukan menyikapi sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah, kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, di Bandung, Kamis.
’’Kami hormati adanya aturan Permendikbud tentang PPDB. Tapi, ada yang tidak sesuai dengan kondisi di daerah,’’ kata dia.
Menurut Dewi Sartika, respons itu disampaikan dalam beberapa kesempatan rapat koordinasi, baik yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
’’Kami menyampaikan dengan baik. Meski tidak tertulis. Tapi posisi Permendikbud itu sudah jadi. Artinya, kami juga menyampaikan apa yang jadi keresahan masyarakat. Ini jadi perhatian kami. Semoga bisa jadi bahan perbaikan untuk aturan Permendikbud ke depan tentang PPDB,’’ kata dia.
Dewi menjelaskan, beberapa masukkan yang tertuang di Permendikbud dimaksud. Pertama tentang penetapan persentase tiap kuota.
Misalnya, zonasi 90 persen, prestasi 5 persen perpindahan 5 persen dan ini seyogyanya diserahkan ke pemerintah daerah sesuai kondisi.
Kedua, ada pernyataan kartu keluarga atau surat keterangan domisili dan ternyata di kabupaten atau kota tertentu, aparat kelurahan tidak bisa menerbitkan surat keterangan domisili, yang dapat dikeluarkan adalah surat pernyataan.
Ketiga, kata dia, dalam Permendikbud, di dalam seleksi jalur zonasi, berbasis jarak, jika ada beberapa siswa yang memiliki jarak sama, dilakukan seleksi berdasar waktu mendaftar.
Hal ini menyebabkan terjadinya pendaftaran membludak pada saat bersamaan dan bahkan ada yang datang pada dini hari.
Keempat, kata Dewi, ada pasal yang ambigu dan bisa diartikan berbeda, kemudian terkait pasal yang menyatakan, siswa dapat memilih satu dari tiga jalur pendaftaran di dalam zonasi.
Sementara di pasal lain menyatakan jalur prestasi dan perpindahan hanya dilakukan untuk calon peserta didik dari luar zona.
Ini seolah berbeda makna, pernyataan pertama dimaknai dalam zonasi bisa memilih jalur zonasi, prestasi dan perpindahan.
Sedangkan di pasal lain di atas maknanya jalur prestasi dan perpindahan harus keluar zona.
Kelima, seleksi berdasarkan Ujian Nasional (UN) persentasenya kecil. Sedangkan di Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2003 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Di Pasal 9 menyatakan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya, sesuai dengan minat dan bakat.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, di pasal 82 ayat 4, menyatakan, seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas X pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional.
Satu lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, di Pasal 17 ayat B menyatakan, hasil UN digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
’’Artinya jikalau berdasarkan aturan-aturan tersebut, prestasi Ujian Nasional mendapat kuota tidak sedikit atau lebih berkeadilan. Ini kan dasarnya ada,’’ kata dia.*
Baca juga: Pemprov Jabar bentuk Tim Investigasi Domisili PPDB 2019
Baca juga: Sedikitnya 24 dugaan pelanggaran PPDB di Kota Bandung sudah dilaporkan ke Ombudsman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019