Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pencuri kendaraan bermotor yang sudah beraksi sebanyak 15 kali, berikut menyita barang bukti berupa 15 unit sepeda motor.
"Ketiga pelaku ini berinisial JN (26), PI (33) dan RN (36), merupakan pemetik atau pengambil sepeda motor," kata Kapolres Indramayu AKBP Yorus M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.
Ketiga pelaku tersebut kata Yoris, telah melakukan aksi kejahatannya di 15 lokasi yang berbeda, di mana 13 di wilayah hukum Polres Indramayu dan dua lagi di Kabupaten Kuningan.
Untuk kejadian pencurian lanjut dia, dilakukan oleh para pelaku dari bulan Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019.
"Modus pencuriannya yaitu dengan merusak kontak motor menggunakan kunci leter T dan juga mencongkel serta memanjat pagar rumah untuk mengambil sepeda motor," ujarnya.
Yoris mengatakan ketiga pelaku tersebut terpaksa dihadiahi timah panas, karena berupaya melawan saat akan ditangkap dan itu membahayakan petugas.
"Ketiganya kita lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) dibagian kakinya," tuturnya.
Dari tiga tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 15 unit sepeda motor, 12 lembar STNK, enam kunci leter T serta 15 buah anak kunci.
Yoris menambahkan pihaknya juga masih memburu enam orang lainnya yang ikut dalam aksi kejahatan tersebut dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ketiga pelaku ini berinisial JN (26), PI (33) dan RN (36), merupakan pemetik atau pengambil sepeda motor," kata Kapolres Indramayu AKBP Yorus M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.
Ketiga pelaku tersebut kata Yoris, telah melakukan aksi kejahatannya di 15 lokasi yang berbeda, di mana 13 di wilayah hukum Polres Indramayu dan dua lagi di Kabupaten Kuningan.
Untuk kejadian pencurian lanjut dia, dilakukan oleh para pelaku dari bulan Oktober 2018 sampai dengan Maret 2019.
"Modus pencuriannya yaitu dengan merusak kontak motor menggunakan kunci leter T dan juga mencongkel serta memanjat pagar rumah untuk mengambil sepeda motor," ujarnya.
Yoris mengatakan ketiga pelaku tersebut terpaksa dihadiahi timah panas, karena berupaya melawan saat akan ditangkap dan itu membahayakan petugas.
"Ketiganya kita lakukan tindakan tegas terukur (ditembak) dibagian kakinya," tuturnya.
Dari tiga tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 15 unit sepeda motor, 12 lembar STNK, enam kunci leter T serta 15 buah anak kunci.
Yoris menambahkan pihaknya juga masih memburu enam orang lainnya yang ikut dalam aksi kejahatan tersebut dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019