Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengungkapkan, hasil penelusuran menemukan beberapa pemilih dari kalangan disabilitas yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sehingga belum bisa masuk dalam daftar pemilih tetap maupun khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Waktu sosialisasi di SLB disabilitas pemilih pemula anak-anak ditanya sudah memiliki KTP elektronik, ternyata sebagian besar belum punya," kata Komisioner KPU Garut Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Nuni Nurbayani kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, KPU Garut terus menelusuri masyarakat Garut, terutama pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau sudah berhak memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data diri agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Terutama kaum disabilitas, kata dia, berdasarkan undang-undang memiliki hak yang sama untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan DPD, legislatif maupun presiden pada 17 April 2019.
"Diatur oleh undang-undang harus diakomodir, dan tentunya harus memenuhi syarat tertentu," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Garut telah mengarahkan kepada pemilih pemula dari kaum disabilitas itu untuk segera membuat e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
"Untuk itu kami bekerjasama dengan Disdukcapil untuk menyelesaikan pemilih pemula disabilitas ini agar secepatnya memiliki e-KTP," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Garut telah menginstruksikan kepada seluruh petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) hingga tingkat desa untuk terus menelusuri pemilih pemula.
Jumlah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, kata Nuni, sebanyak 1.895.560 orang, data pemilih diprediksi akan berubah yang nantinya masuk dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
"Kita saat ini menyarankan PPK dan PPS untuk jemput bola mendata pemilih, khususnya mereka (pemula)," katanya.
Baca juga: KPU Garut : pengunduran diri petugas sortir tak mengganggu tahapan Pemilu
Baca juga: KPU Garut temukan 276 surat suara rusak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Waktu sosialisasi di SLB disabilitas pemilih pemula anak-anak ditanya sudah memiliki KTP elektronik, ternyata sebagian besar belum punya," kata Komisioner KPU Garut Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Nuni Nurbayani kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, KPU Garut terus menelusuri masyarakat Garut, terutama pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau sudah berhak memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data diri agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Terutama kaum disabilitas, kata dia, berdasarkan undang-undang memiliki hak yang sama untuk memberikan hak suaranya pada pemilihan DPD, legislatif maupun presiden pada 17 April 2019.
"Diatur oleh undang-undang harus diakomodir, dan tentunya harus memenuhi syarat tertentu," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Garut telah mengarahkan kepada pemilih pemula dari kaum disabilitas itu untuk segera membuat e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
"Untuk itu kami bekerjasama dengan Disdukcapil untuk menyelesaikan pemilih pemula disabilitas ini agar secepatnya memiliki e-KTP," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Garut telah menginstruksikan kepada seluruh petugas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) hingga tingkat desa untuk terus menelusuri pemilih pemula.
Jumlah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, kata Nuni, sebanyak 1.895.560 orang, data pemilih diprediksi akan berubah yang nantinya masuk dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
"Kita saat ini menyarankan PPK dan PPS untuk jemput bola mendata pemilih, khususnya mereka (pemula)," katanya.
Baca juga: KPU Garut : pengunduran diri petugas sortir tak mengganggu tahapan Pemilu
Baca juga: KPU Garut temukan 276 surat suara rusak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019