Anggota DPR RI yang juga mantan artis, Junico Siahaan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Cirebon non-aktif, Sunjaya Purwadi Sastra di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
Junico yang kerap disapa Nico ini merupakan ketua panitia acara perayaan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di JI Expo, Kemayoran, Jakarta pada 28 Oktober 2018.
Ia mengaku menerima sejumlah uang dari Sunjaya sebesar Rp250 juta untuk acara tersebut.
Dengan jabatannya sebagai ketua dan juga sesama kader PDIP dengan Sunjaya, Nico oleh Jaksa KPK dianggap tahu mengenai aliran dana yang ternyata hasil korupsi.
"Apakah saudara tahu ada kiriman uang dari terdakwa (Sunjaya) pada panitia acara Sumpah Pemuda pada PDIP" kata Jaksa KPK.
"Bukan pada PDIP, tapi pada panitia. Besarnya Rp250 juta, tunai," jawab Nico.
Dalam persidangan, Nico mengaku tidak tahu status dana tersebut. Ia pun tak tahu bagaimana proses pencairan uang oleh terdakwa hingga diterima oleh kepanitiaan acara Sumpah Pemuda.
"Panitia hanya melaporkan ke saya kalau uang sudah masuk. Saya bilang oke, silakan digunakan dengan baik," kata Nico.
Namun setelah mengetahui uang tersebut terindikasi hasil korupsi Sunjaya yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati, Nico memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan uang Rp250 juta kepada KPK.
Selanjutnya jaksa menanyakan terkait hubungan Nico dengan Sunjaya. Pertanyaan jaksa tersebut menjadi penting untuk mengetahui inisiator pengiriman aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Hubungan saya hanya sebatas sesama kader (PDIP)," kata Nico.
Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Jaksa menyebutkan terdakwa selaku Bupati Cirebon bertindak juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon. Dengan demikian terdakwa mempunyai wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat pidana pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PDIP Jabar: Sunjaya dipecat mulai hari ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Junico yang kerap disapa Nico ini merupakan ketua panitia acara perayaan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di JI Expo, Kemayoran, Jakarta pada 28 Oktober 2018.
Ia mengaku menerima sejumlah uang dari Sunjaya sebesar Rp250 juta untuk acara tersebut.
Dengan jabatannya sebagai ketua dan juga sesama kader PDIP dengan Sunjaya, Nico oleh Jaksa KPK dianggap tahu mengenai aliran dana yang ternyata hasil korupsi.
"Apakah saudara tahu ada kiriman uang dari terdakwa (Sunjaya) pada panitia acara Sumpah Pemuda pada PDIP" kata Jaksa KPK.
"Bukan pada PDIP, tapi pada panitia. Besarnya Rp250 juta, tunai," jawab Nico.
Dalam persidangan, Nico mengaku tidak tahu status dana tersebut. Ia pun tak tahu bagaimana proses pencairan uang oleh terdakwa hingga diterima oleh kepanitiaan acara Sumpah Pemuda.
"Panitia hanya melaporkan ke saya kalau uang sudah masuk. Saya bilang oke, silakan digunakan dengan baik," kata Nico.
Namun setelah mengetahui uang tersebut terindikasi hasil korupsi Sunjaya yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati, Nico memerintahkan anak buahnya untuk mengembalikan uang Rp250 juta kepada KPK.
Selanjutnya jaksa menanyakan terkait hubungan Nico dengan Sunjaya. Pertanyaan jaksa tersebut menjadi penting untuk mengetahui inisiator pengiriman aliran dana hasil korupsi tersebut.
"Hubungan saya hanya sebatas sesama kader (PDIP)," kata Nico.
Sebelumnya, Sunjaya didakwa menerima suap dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Jaksa menyebutkan terdakwa selaku Bupati Cirebon bertindak juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cirebon. Dengan demikian terdakwa mempunyai wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat pidana pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PDIP Jabar: Sunjaya dipecat mulai hari ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019