Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap dua remaja pria di Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Bahar bin Smith, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu, diwarnai demonstrasi dari massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI).
"Kemarin (sidang perdana) sekitar 200 orang, karena sidang pertama belum banyak yang tahu, sekarang sudah mulai tahu bahwa sidang di sini maka akan semakin ramai, semakin banyak," perwakilan massa dari FPI Muhammad Abdul Hadi.
Abdul mengatakan pihaknya menilai proses peradilan terhadap Bahar Smith tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan Bahar adalah yang merupakan korban pada kasus ini.
"Habib Bahar itu justru korban dia ada dua orang yang mengatasnamakan dia cari uang cari keuntungan dunia kemudian menistakan nama baik keturunan Habib Bahar kemudian mengaku habib," katanya.
Selain Bahar Smith, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri sebuah pesantren di Bogor.
Hari ini, sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.
Persidangan Habib Bahar bin Smith hari ini beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kemarin (sidang perdana) sekitar 200 orang, karena sidang pertama belum banyak yang tahu, sekarang sudah mulai tahu bahwa sidang di sini maka akan semakin ramai, semakin banyak," perwakilan massa dari FPI Muhammad Abdul Hadi.
Abdul mengatakan pihaknya menilai proses peradilan terhadap Bahar Smith tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan Bahar adalah yang merupakan korban pada kasus ini.
"Habib Bahar itu justru korban dia ada dua orang yang mengatasnamakan dia cari uang cari keuntungan dunia kemudian menistakan nama baik keturunan Habib Bahar kemudian mengaku habib," katanya.
Selain Bahar Smith, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri sebuah pesantren di Bogor.
Hari ini, sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung.
Persidangan Habib Bahar bin Smith hari ini beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019