Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan sejak 2014 warga negara asing (WNA) wajib memiliki KTP elektronik apabila telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el," kata Zudan Arif Fakrullah sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Zudan terkait dengan adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
"Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
Ia menegaskan pemberlakuan KTP-el sejak 2014. Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.
"Saya, sih, melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019, itu saja," katanya.
Menurut Zudan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.
"Bisa dilacak apakah KTP elektroniknya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan 'card reader' alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu," tuturnya.
Meskipun WNA memiliki KTP-el namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu sebab syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia.
"Jadi, seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," katanya.
Di dalam kolom keterangan di KTP-el milik WNA tertulis jelas asal kewarganegaraannya. Dengan demikian, dapat dibedakan KTP-el tersebut milik WNA. Misalnya, warga negara dari Malaysia, Cina, atau Arab Saudi.
"Keliru jika tiba-tiba panitia pemilih dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS karena di dalam KTP elektroniknya ada tulisan warga negara mana. Bisa dibaca dan dilihat KTP elektronik itu untuk WNA," katanya.
Baca juga: Data 17 WNA pemilik KTP-elektronik diserahkan ke KPU
Baca juga: Calo marak di Disdukcapil Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Sesuai dengan Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el," kata Zudan Arif Fakrullah sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Zudan terkait dengan adanya informasi ditemukannya KTP elektronik milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA.
Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
"Jadi, bukannya KTP elektronik itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun untuk memiliki KTP elektronik," katanya.
Ia menegaskan pemberlakuan KTP-el sejak 2014. Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini.
"Saya, sih, melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019, itu saja," katanya.
Menurut Zudan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.
"Bisa dilacak apakah KTP elektroniknya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan 'card reader' alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu," tuturnya.
Meskipun WNA memiliki KTP-el namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu sebab syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia.
"Jadi, seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," katanya.
Di dalam kolom keterangan di KTP-el milik WNA tertulis jelas asal kewarganegaraannya. Dengan demikian, dapat dibedakan KTP-el tersebut milik WNA. Misalnya, warga negara dari Malaysia, Cina, atau Arab Saudi.
"Keliru jika tiba-tiba panitia pemilih dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS karena di dalam KTP elektroniknya ada tulisan warga negara mana. Bisa dibaca dan dilihat KTP elektronik itu untuk WNA," katanya.
Baca juga: Data 17 WNA pemilik KTP-elektronik diserahkan ke KPU
Baca juga: Calo marak di Disdukcapil Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019