Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki kasus video tiga orang ibu yang diduga melakukan kampanye hitam kepada pasangan Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.
"Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya kita menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Bandung, Senin.
Sebelumnya, beredar video di twitter yang menampilkan perempuan berbicara bahasa Sunda yang berbicara perihal kebijakan yang akan dilakukan capres nomor urut 01 kepada warga jika terpilih.
Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapat video tersebut dari laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Saat ini Tim Sentra Gakumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.
Menurut dia, ada tiga orang ibu yang terlibat di dalam video tersebut, yakni ES, IP dan CW, ketiganya berasal dari Kabupaten Karawang.
Menurut dia, ketiga orang tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 Ayat 2.
Trunoyudo mengatakan, saat ini status ketiga orang tersebut masih dalam proses penyelidikan. Tim penyelidik akan meminta bantuan ahli bahasa dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita masih proses, biarkan penyidik bekerja dulu. Kita lihat hasil pemeriksaan karena baru dimulai pukul 23:30 WIB. Berikan penyidik 1 x 24 jam untuk bekerja, nanti hasilnya kita sampaikan," katanya.
Baca juga: Telaah - Kampanye hitam dan partisipasi Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung terima laporan kampanye di tempat ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya kita menunggu Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Bandung, Senin.
Sebelumnya, beredar video di twitter yang menampilkan perempuan berbicara bahasa Sunda yang berbicara perihal kebijakan yang akan dilakukan capres nomor urut 01 kepada warga jika terpilih.
Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapat video tersebut dari laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Saat ini Tim Sentra Gakumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.
Menurut dia, ada tiga orang ibu yang terlibat di dalam video tersebut, yakni ES, IP dan CW, ketiganya berasal dari Kabupaten Karawang.
Menurut dia, ketiga orang tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 Ayat 2.
Trunoyudo mengatakan, saat ini status ketiga orang tersebut masih dalam proses penyelidikan. Tim penyelidik akan meminta bantuan ahli bahasa dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita masih proses, biarkan penyidik bekerja dulu. Kita lihat hasil pemeriksaan karena baru dimulai pukul 23:30 WIB. Berikan penyidik 1 x 24 jam untuk bekerja, nanti hasilnya kita sampaikan," katanya.
Baca juga: Telaah - Kampanye hitam dan partisipasi Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung terima laporan kampanye di tempat ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019