Indramayu (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk pelaku pencuri Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp409 juta saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
"Pelaku berinisial DHS awalnya tertangkap saat `nyabu` dan saat diintrogasi baru terungkap bahwa dia yang mencuri ADD Desa Cikedung," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Yoris mengatakan dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan alat hisapnya atau bong.
Dan kasus tersebut lanjut Yoris, langsung ditangani oleh Satnarkoba Polres Indramayu, untuk dilakukan pengembangan.
"Dari tangan pelaku kita sita narkoba jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa oleh Satnarkoba," ujarnya.
DHS juga merupakan perangkat Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
Yoris menambahkan DHS mencuri uang ADD sebesar Rp409 juta yang disimpan dalam lemari kantor desa. Pencuriannya sendiri dilakukan pada saat para perangkat desa melakukan Shalat Jumat.
"Pelaku sudah tahu di mana letak uang tersebut dan kemudian dengan menggunakan sebilah parang dia mencongkel lemari dan mengambil ADD itu," tuturnya.
Pelaku kata Yoris, juga sudah menyiapkan sejumlah dana untuk menyewa jasa pengacara sebelum dia tertangkap.?
"Dia sudah menyiapkan sejumlah uang untuk menyewa jasa pengacara," ucapnya.
Untuk itu pihak Kepolisian juga akan memeriksa pengacara yang disebutkan oleh tersangka. Dan pengacara ini sudah disiapkan tersangka sebelum dia tertangkap.
"Kita akan periksa pengacaranya, apakah yang bersangkutan tahu terkait kasus ini atau tidak," ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai barang bukti di antaranya uang tunai yang masih tersisa sekitar Rp240 juta, sepeda motor, telephon genggam, sebuah arit dan lain sebagainya.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Yoris.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Pelaku berinisial DHS awalnya tertangkap saat `nyabu` dan saat diintrogasi baru terungkap bahwa dia yang mencuri ADD Desa Cikedung," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis.
Yoris mengatakan dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan alat hisapnya atau bong.
Dan kasus tersebut lanjut Yoris, langsung ditangani oleh Satnarkoba Polres Indramayu, untuk dilakukan pengembangan.
"Dari tangan pelaku kita sita narkoba jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa oleh Satnarkoba," ujarnya.
DHS juga merupakan perangkat Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan.
Yoris menambahkan DHS mencuri uang ADD sebesar Rp409 juta yang disimpan dalam lemari kantor desa. Pencuriannya sendiri dilakukan pada saat para perangkat desa melakukan Shalat Jumat.
"Pelaku sudah tahu di mana letak uang tersebut dan kemudian dengan menggunakan sebilah parang dia mencongkel lemari dan mengambil ADD itu," tuturnya.
Pelaku kata Yoris, juga sudah menyiapkan sejumlah dana untuk menyewa jasa pengacara sebelum dia tertangkap.?
"Dia sudah menyiapkan sejumlah uang untuk menyewa jasa pengacara," ucapnya.
Untuk itu pihak Kepolisian juga akan memeriksa pengacara yang disebutkan oleh tersangka. Dan pengacara ini sudah disiapkan tersangka sebelum dia tertangkap.
"Kita akan periksa pengacaranya, apakah yang bersangkutan tahu terkait kasus ini atau tidak," ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai barang bukti di antaranya uang tunai yang masih tersisa sekitar Rp240 juta, sepeda motor, telephon genggam, sebuah arit dan lain sebagainya.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Yoris.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019